Polisi Tangkap Pelajar SMP Bawa Sabu

id Polisi Tangkap Pelajar SMP Bawa Sabu, sabu,

Polisi Tangkap Pelajar SMP Bawa Sabu

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Sektor Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama setempat berinisial Ar (15) karena membawa sabu seberat 0,25 gram.

"Ar ditangkap polisi bersama seorang rekannya berinisialnya Ah (27) dalam sebuah razia gabungan yang digelar di depan kantor Polsek Baamang, pada Minggu (18/10) malam, pukul 22.00 WIB," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Marselino Prima L kepada wartawan di Sampit, Kamis.

Saat terjaring razia, kedua tersangka yang ketika itu berboncengan, sempat membuang barang bukti sabu yang tersimpan dalam sebuah bungkusan.

Aksi mereka sempat dilihat anggota, kemudian keduanya pun langsung diamankan.

Menurut Marselino, dalam bungkusan itu juga terdapat alat untuk menggunakan sabu atau bong. Dari barang bukti tersebut diduga keduanya ingin menggunakan sabu di salah satu tempat.

Keduanya merupakan rekan dan menjalin pertemanan setelah sering bertemu di bengkel tempat tersangka Ah bekerja.

Tersangka Ah merupakan warga asal Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, sementara tersangka Ar, adalah warga asal Kalimantan Selatan dan bersekolah di sana.

"Tersangka Ar berada di kabupaten Kotim karena kabur dari rumahnya. Ada orang tuanya langsung datang dari Kalsel setelah mengetahui anaknya ditangkap," katanya.

Tersangka Ah sekarang ditahan di Polres Kabupaten Kotim, sedangkan tersangka Ar penahanannya dititipkan di Lapas karena masih di bawah umur.

  Keduanya dibidik pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara.  




 (T.KR-UTG/B/S023/S023)