Badan Legislasi Janji Selesaikan Perda Perlindungan Anak

id Badan Legislasi Janji Selesaikan Perda Perlindungan Anak

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berjanji menyelesaikan pembuatan peraturan daerah inisiatif tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Kami mengakui pada periode lalu (2009-2014), kami belum bisa menyelesaikan sesuai rencana, tapi kami berkomitmen untuk segera menyelesaikannya pada periode ini. Mudah-mudahan 2015 nanti selesai," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Dadang H Syamsu di Sampit, Jumat.

Sekadar diketahui, anggota DPRD periode 2009-2014 menyisakan pekerjaan rumah berupa tiga rancangan peraturan daerah yang belum rampung hingga akhir masa jabatan mereka. Tiga raperda tersebut, yaitu tentang zonasi pasar, perlindungan perempuan dan anak serta bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Dadang yang juga ikut membahas tiga raperda tersebut pada masa jabatan periode 2009-2014, menjelaskan, Badan Legislasi saat itu berusaha keras merampungkannya, namun kendala terjadi ketika rapat paripurna di akhir masa jabatan, beberapa kali gagal lantaran tidak tercapai kuorum sehingga pembahasan menjadi "molor" dan tidak bisa diselesaikan.

Namun Dadang meyakinkan bahwa pihaknya serius untuk segera membahas dan menuntaskan tiga taperda tersebut. Bahkan DPRD kemungkinan akan mengajukan empat raperda inisiatif yang baru, salah satunya tentang penanganan kebakaran lahan.

"Tanggal 2 November nanti dimulai pembahasan prolegda dan setelah itu kami akan konsen. Mudah-mudahan pembahasannya cepat selesai sehingga peraturan daerah itu juga bisa cepat disahkan," kata Dadang.

Peraturan daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dinilai sangat penting untuk menyikapi meningkatnya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotim. Perda tersebut akan menjadi payung untuk penanganannya, mulai dari pendampingan korban, pendampingan hukum, pengalokasian anggaran serta keperluan lainnya.



(T.KR-NJI/C/S023/S023)