Bupati Pimpin Sosialisasi Pelebaran Jalan Kujan

id Bupati Lamandau Ir Marukan, Lamandau, Bupati Lamandau Ir Marukan, Bupati Pimpin Sosialisasi Pelebaran Jalan Kujan

Bupati Pimpin Sosialisasi Pelebaran Jalan Kujan

Bupati Lamandau Ir Marukan (lamandaukab.go.id)

Kita akan usahakan ganti ruginya, tetapi besarannya juga harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan sesuai kesepakatan bersama,”
Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Lamandau rencananya akan melakukan pelebaran ruas jalan Kujan KM 14 bagi kelancaran transportasi untuk kemajuan ekonomi masyarakat di masa mendatang.

Terkait dengan rencana tersebut, Bupati Lamandau Ir Marukan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kujan di aula Desa Kujan belum lama ini, kata Kabag Humas Imanuel, SH, M.A.P di Nanga Bulik, Selasa.

Ruas jalan Kujan KM 14 berada pada zona potensial dan merupakan jalan arteri primer yang berada pada lintas selatan jalan nasional provinsi Kalimantan Tengah yang menghubungkan Lamandau dengan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kalimantan Barat (Kalbar).

“Pemda akan melebarkan jalan menjadi dua arah dan empat lajur dengan lebar 25 meter ditambah dua meter median. Pembangunan jalan ini dimaksudkan bagi kelancaran transportasi yang semakin padat dalam beberapa tahun terakhir,” kata Bupati Lamandau Ir Marukan.

Pelebaran jalan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan. Jalan Negara lebar minimal 25 meter, sedangkan yang ada sekarang hanya 18 meter.

Terkait banyaknya rumah warga kujan yang berada di pinggir jalan, yang pastinya terkena dampak pelebaran jalan, Bupati Lamandau Ir Marukan memberikan solusi dengan akan dialih fungsikan jalan Negara.

“Jika bapak/ibu setuju, jalan Negara akan dialih fungsikan dari jembatan Kujan lurus ke jalan kompi sampai dengan simpang fitri, dari simpang fitri kita tarik lurus lagi sampai menembus jalan bakri dan sampai tembus ke KM 14,” ungkap Bupati Lamandau Ir. Marukan.

Saat disinggung warga mengenai ganti rugi, Bupati Lamandau Ir Marukan mengatakan bahwa sudah menginstruksikan kepada Dinas atau Badan terkait untuk pembangunan pemerintah tidak boleh minta atau hibah dari masyarakat, tetapi dilakukan melalui ganti rugi atau pembelian.

“Kita akan usahakan ganti ruginya, tetapi besarannya juga harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan sesuai kesepakatan bersama,” kata Bupati Lamandau Ir Marukan.