Oknum Kepala Dusun Terbitkan Ratusan SKT Palsu

id Oknum Kepala Dusun Terbitkan Ratusan SKT Palsu, SKT,

Oknum Kepala Dusun Terbitkan Ratusan SKT Palsu

Ilustrasi, (Istimewa)

. . .secara prosedur kepala dusun tidak berhak mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT),"
Kuala Pembuang  (Antara Kalteng) - Kepala Dusun Salonok Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Basriyah, diduga telah menjual lahan dengan menerbitkan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu.

"Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), secara prosedur kepala dusun tidak berhak mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT)," kata Camat Seruyan Raya Rusnah di Kuala Pembuang, Selasa.

Ia menceritakan, dugaan pemalsuan itu terjadi saat Basriyah menjabat sebagai Kepala Dusun Salonok pada 2001 silam, sebelum dimekarkan masuk dalam wilayah Kecamatan Seruyan Raya, saat itu Salonok masih berstatus dusun di bawah Kecamatan Sembuluh.

"Ada sekitar 500 SKT yang diduga diterbitkan secara tidak prosedural dengan total luas lahan 1.003 hektar, warga membeli satu hektar tanah dengan harga Rp2 juta," katanya.

Kemudian, SKT yang sekarang berada di tangan warga juga terlihat janggal, karena dalam penerbitan satu SKT hanya diperkenankan untuk lahan seluas dua hektar.

"Ada satu SKT untuk luas 10 hektar, padahal penerbitan satu SKT hanya diperkenankan untuk lahan seluas dua hektar," katanya.

Selain itu ada pula 12 SKT yang diterbitkan untuk lahan yang sama, padahal menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi, karena dari tingkat desa hingga kecamatan mempunyai register untuk setiap surat yang dikeluarkan.

"Kami tidak mengerti ia berani mengeluarkan SKT tersebut, dan warga yang mungkin tidak mengerti akhirnya membeli tanah yang sampai saat ini lokasinya pun tidak jelas," katanya.

Selaku camat, ia mengaku sudah berusaha untuk melakukan mediasi antara warga pemegang SKT dengan Basriyah, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"Akhirnya kami memang menyarankan warga untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk memeriksa kebenaran surat yang diterbitkan, dan menyelesaikan lewat jalur hukum," katanya.


 (T.KR-JWM/B/R021/R021)