Gubernur Instruksikan Aktivitas PT Bharito Ekatama Dihentikan

id Gubernur Instruksikan Aktivitas PT Bharito Ekatama Dihentikan, teras narang,

Gubernur Instruksikan Aktivitas PT Bharito Ekatama Dihentikan

Agustin Teras Narang (Istimewa)

Apabila PT Bharito Ekatama masih tetap melakukan aktivitas mengeksplorasi batubara, maka perusahaan ini tidak dan melanggar peraturan perundang-undangan,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menginstruksikan Bupati Barito Utara Nadalsyah, segera menghentikan aktivitas eksplorasi batubara yang dilakukan PT Bharito Ekatama.

Instruksi tersebut disampaikan orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu setelah meninjau dan mengecek langsung Desa Benangin I dan 2 Kabupaten Barito Timur yang menjadi perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Rabu.

"Kami telah menggunakan alat dan melihat berbagai data serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 522 tahun 2012 tentang kawasan Hutan Kalteng, ternyata PT Bharito Ekatama menambang di kawasan Kalteng," kata Teras Narang.

PT Bharito Ekatama melakukan eksplorasi batu bara menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di lahan sekitar 22 ribu hektare serta berada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 2010 dan 2013.

Teras Narang mengatakan, dari 22 ribu hektare menurut IPPKH PT Bharito Ekatama, ternyata kawasan Hutan Kalteng mencapai 17 ribu hektare dan hanya 4.000 hektare milik Provinsi Kaltim berdasarkan SK Menhut 529/2012.

"Melihat permasalahan tersebut, maka kawasan PT Bharito Ekatama merupakan status quo yakni Kalteng dan Kaltim sehingga harus menghentikan aktivitas hingga memiliki kejelasan," kata dia.

Gubernur menegaskan akan mempertahankan sejengkal tanah yang menjadi hak provinsi Kalteng. Bupati Barito Utara dibantu Aparat Kepolisian bersama TNI diminta menghentikan aktivitas PT Bharito Ekatama.

Tindakan tersebut dilakukan karena desakan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan atas keberadaan PT Bharito Ekatama, sekaligus perwakilan Pemerintah Pusat di Kalteng sehingga berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban.

  "Apabila PT Bharito Ekatama masih tetap melakukan aktivitas mengeksplorasi batubara, maka perusahaan ini tidak dan melanggar peraturan perundang-undangan," demikian Teras Narang. 




 (T.KR-JWM/B/S019/S019)