Kasus Pelabuhan Segintung Di Tangan KPK

id Kasus Pelabuhan Segintung Di Tangan KPK, KPK,

Kasus Pelabuhan Segintung Di Tangan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Istimewa

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kasus dugaan penyimpangan pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan sudah di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kemarin ada Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun ke lapangan, kita tunggu saja hasilnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng M Roskanedi saat berkunjung ke Kota Kuala Pembuang, Kamis.

Meski kasus tersebut sudah mulai dilirik oleh KPK, orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Kalteng ini menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan dan tidak ingin kalah cepat dengan KPK.

"Siapa cepat dia dapat," katanya.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada Tim KPK yang ditugaskan ke Seruyan, tujuannya untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung tahun anggaran 2007-2010.

"Pertengahan Agustus lalu memang ada Tim KPK yang ditugaskan ke sana," katanya.

Di dalam surat tugas juga disebutkan bahwa kedatangan sejumlah petugas KPK itu ke Seruyan untuk melakukan pengumpulan bahan, keterangan, data serta informasi dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat terhadap perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Segintung mulai mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam proses tender, penyidik kejaksaan menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen milik lima perusahaan yang disebut-sebut mengikuti tender proyek dengan pagu Rp112,736 miliar.

Kemudian, dalam laporan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006-2007 atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan, bahwa kontrak pembangunan Pelabuhan Segintung telah menyalahi ketentuan.

Dari hasil penyelidikan dokumen tender enam peserta, lima perusahaan PT Prestasi Karya Mulya, PT Yala Persada Angkasa, PT Hutama Karya, PT Agrabudi Karya Marga, dan PT Tunggal Utama Lestari, mengaku tidak pernah mengikuti tender, walaupun dalam dokumen lelang nama perusahaan mereka ada.

  Selain itu, penyelidik kejaksaan juga menemukan bukti PT Swakarya Jaya sebagai pemenang tender tidak layak memegang proyek pembangunan Pelabuhan Segintung, karena kemampuan dasar yang dimiliki PT Swakarya Jaya belum memenuhi kualifikasi memegang proyek pembangunan bernilai ratusan miliar rupiah. 



 (T.KR-JWM/B/N005/N005)