KPU Kalteng Telusuri Pengunduran Diri Komisioner Kotim

id kalteng, KPU, KPU Kalteng Telusuri Pengunduran Diri Komisioner Kotim

KPU Kalteng Telusuri Pengunduran Diri Komisioner Kotim

Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

"Memang ada surat masuk terkait pengunduran diri, tapi itu fotokopi, bukan tanda tangan asli yang bersangkutan. . ."
Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menelusuri kabar pengunduran diri salah satu Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Juniardi.

"Memang ada surat masuk terkait pengunduran diri, tapi itu fotokopi, bukan tanda tangan asli yang bersangkutan. Makanya ini mau kami telusuri dulu apakah benar atau tidak," kata Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar`i di Palangka Raya dihubungi dari Sampit, Kamis.

Informasi beredar, surat pengunduran diri Juniardi dari KPU Kotim sudah dikirim beberapa hari lalu. Namun Syar`ie mengaku belum memeriksa secara rinci tanggal pengiriman dan alamat pengirim surat.

Sekadar diketahui, isu Juniardi akan mundur dari KPU Kotim sudah sering beredar namun terbantahkan. Namun kali ini isu pengunduran diri pejabat eselon II di Pemkab Kotim ini kembali mencuat dan makin santer.

KPU Kalteng segera memanggil Juniardi untuk mengklarifikasi masalah tersebut guna mencari kejelasan. Jika ternyata surat pengunduran diri itu memang dibuat yang bersangkutan, maka Syar`ie menyatakan akan segera memprosesnya.

"Kalau memang benar, maka akan segera kami proses supaya tidak sampai mengganggu kinerja KPU Kotim karena sebentar lagi kita akan disibukkan dengan pemilu kepala daerah di sana," ucap Syar`ie.

Sementara itu, Juniardi belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah ini. Pihak KPU Kotim juga belum memberikan pembenaran terkait kabar tersebut.

Syar`ie tidak mempermasalahkan jika ada komisioner KPU yang ingin mengundurkan diri dengan alasan pribadi karena itu adalah hak setiap orang. Dia hanya berharap ada kejelasan sehingga KPU juga bisa mengambil langkah dengan cepat, termasuk jika ingin memproses pergantian antar waktu.


(T.KR-NJI/B/T007/T007)