Legislator: Sosialisasikan Aturan Bangunan Berornamen Khas Kalteng

id Legislator: Sosialisasikan Aturan Bangunan Berornamen Khas Kalteng, Kalteng, sigit

Legislator: Sosialisasikan Aturan Bangunan Berornamen Khas Kalteng

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto (Foto ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Pengembangan bangunan gedung bercirikan ornamen khas Kalteng perlu dilakukan agar kebudayaan daerah tetap lestari dan sebagai identitas daerah. . ."
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta pemerintah setempat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur penggunaan ornamen pada bangunan sebagai ciri khas daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Tujuan sosialisasi perda tersebut untuk mewujudkan pembangunan yang memiliki corak dan karakter arsitektur daerah Kalteng dan adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan agar menghasilkan bangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip arsitektur daerah Kalteng," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Rabu.

Ia mengatakan bangunan gedung diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, kekhasan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung baik kantor, rumah dinas, sekolah, bandara, rumah makan, pintu gerbang, gapura dan sebagainya dengan karakteristik budaya daerah.

Selanjutnya, bangunan itu nantinya harus sesuai dengan peruntukannya yang diatur dalam Rencana Tata Ruang yang berlaku.

"Setiap bangunan rumah tempat tinggal, kantor, sekolah dan sebagainya mesti mempunyai ornamen khas tradisional daerah Kalteng yang nampak dari luar bangunan," kata politisi dari PDIP itu.

Ia juga menjelaskan selama ini bangunan di Kota Palangka Raya bersifat homogen di setiap sudut kota sehingga menyebabkan hilangnya identitas nilai budaya daerah pada kawasan perkotaan.

Oleh sebab itu perlu adanya pengaturan bangunan yang bercirikan ornamen daerah Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya pada bangunan gedung yang seimbang, serasi dan selaras terhadap nilai-nilai sosial budaya daerah Kalteng.

Arsitektur daerah merupakan salah satu seni budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga, diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pengembangan bangunan gedung bercirikan ornamen khas Kalteng perlu dilakukan agar kebudayaan daerah tetap lestari dan sebagai identitas daerah Kalteng yang merupakan salah satu aspek penunjang pembangunan daerah," kata Sigit K Yunianto.



(T.KR-RON/B/A039/A039)