Pemerintah Diminta Tidak Sembunyikan Informasi Soal Anggaran

id Pemerintah Diminta Tidak Sembunyikan Informasi Soal Anggaran ,

Pemerintah Diminta Tidak Sembunyikan Informasi Soal Anggaran

Ilustrasi, (Istimewa)

Masyarakat berhak tahu berapa besar anggaran yang diberikan kepada suatu instansi, untuk program apa saja dan bagaimana realisasinya. . ."
Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, diminta tidak menyembunyikan informasi yang menjadi hak publik, tidak terkecuali informasi terkait anggaran.

"Masyarakat berhak tahu berapa besar anggaran yang diberikan kepada suatu instansi, untuk program apa saja dan bagaimana realisasinya. Ini juga sebagai sarana keterlibatan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan," kata Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Kalteng, Satriadi saat sosialisasi di Sampit, Rabu.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memerintahkan seluruh badan publik untuk terbuka kepada masyarakat, kecuali informasi-informasi tertentu seperti terkait keamanan negara dan lainnya.

Setiap satuan kerja perangkat daerah dan badan publik lainnya juga diwajibkan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sehingga bisa memberikan layanan informasi secara maksimal kepada masyarakat.

Pejabat diingatkan tidak merahasiakan informasi yang menjadi hak publik. Jika tidak, maka pejabat tersebut bisa diganjar hukuman berupa penjara satu tahun atau denda maksimal Rp 5 juta rupiah.

"Kemarin ada pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan sidang ajudikasi Komisi Informasi, lalu langsung diberi surat teguran oleh Gubernur. Ini delik aduan. Jadi kalau ada yang merasa dirugikan karena tidak dilayani permintaan informasi, bisa mengadukannya ke Komisi Informasi," kata Satriadi.

Sejak 2013 lalu, Komisi Informasi Kalteng sudah menangani beberapa sengketa informasi dan hampir semuanya berakhir damai karena penyelesaiannya diutamakan melalui mediasi. Informasi yang disengketakan umumnya terkait informasi anggaran.

Tahun 2014 ini, sengketa informasi yang dilaporkan umumnya terkait masalah lahan dengan terlapor adalah Badan Pertanahan Nasional. Selain itu ada pula terkait masalah lelang, informasi di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lainnya.

Selama ini sengketa informasi didominasi terjadi di Kota Palangka Raya. Namun belakangan ini mulai ada pengaduan sengketa informasi dari daerah seperti Kabupaten Katingan dan Barito Timur. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi, kemudian hingga sidang ajudikasi jika tidak menemukan titik temu.



(T.KR-NJI/B/N005/N005)