Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Jaksa
Agung HM Prasetyo.
"Kami ucapkan selamat atas beliau (Prasetyo) menjadi Jaksa Agung,"
kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di
Jakarta Jumat.
Semendawai berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan
Prasetyo dapat meningkatkan kerjasama dengan LPSK mengenai kebijakan
perlindungan saksi.
Semendawai menilai banyak hal yang dapat dijalin kerjasama antara
LPSK dengan Korps Adhyaksa berkaitan perlindungan saksi dan pemberian
penghargaan kepada justice collaborator.
Selama ini, LPSK dan Kejagung telah menjalin nota kesepahaman namun
perlu ditingkatkan terutama soal kebijakan memfasilitasi korban
kejahatan agar memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang sudah
pernah dilakukan.
"Dalam memfasilitasi korban kejahatan perlu memperoleh restitusi
atau ganti kerugian karena sudah ada MoU-nya yang perlu ditingkatkan,"
ujar Semendawai.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung
menggantikan Basrief Arief di Istana Presiden pada Kamis (20/11).
Prasetyo tercatat sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Usai menjadi Jampidum, Prasetyo menjadi politikus Partai Nasional
Demokrat (NasDem) menjabat Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem dan Plt
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah bahkan terpilih sebagai
anggota DPR RI periode 2014-2019.
Namun Prasetyo memastikan dirinya telah mengundurkan diri dari
jabatan struktural maupun anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.
LPSK Sambut Baik Penunjukan Jaksa Agung Prasetyo
Dalam memfasilitasi korban kejahatan perlu memperoleh restitusi atau ganti kerugian karena sudah ada MoU-nya yang perlu ditingkatkan