Labuhanbatu, Sumut (ANTARA News) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor
Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap DP (42), mantan narapidana yang
kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Kamis.
"Ya, tersangka DP merupakan napi yang baru saja bebas dari lembaga
pemasyarakatan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu AKP
Zulkarnaen di Labuhanbatu, Kamis (20/11) malam.
Tersangka baru saja bebas dari masa hukuman penjara di LP Kelas II A Lobusona Rantauprapat.
"Sebelumnya dia juga tersangkut kasus narkoba," katanya.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap DP setelah kepolisian setempat sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan DP dan
sabu-sabu dari celananya.
"Yang berhasil ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu
dari saku sebelah kiri celana tersangka dan sekarang berada di komando
untuk pemeriksaan," kata Zulkarnaen.
"Kita tetap komitmen berantas narkoba," ujarnya.
Berita Terkait
Densus 88 tangkap tujuh teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
Tim Saber Pungli tangkap seorang pemuda di kawasan wisata
Rabu, 17 April 2024 11:46 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap wisatawan asal Prancis
Sabtu, 13 April 2024 21:55 Wib
Petugas tangkap delapan anggota OPM di Dekai
Kamis, 11 April 2024 22:47 Wib
Polisi tangkap 9 orang termasuk kades terkait perusakan jembatan
Selasa, 9 April 2024 15:46 Wib
Polisi tangkap seorang tahanan kabur dari PN Cianjur
Senin, 8 April 2024 16:28 Wib