Legislator Dukung Pemkot Terapkan Enam Perda Baru

id Budi Susilo, Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Budi Susilo, Legislator Dukung Pemkot Terapkan Enam Perda Baru

Legislator Dukung Pemkot Terapkan Enam Perda Baru

Anggota DPRD Palangka Raya H Budi Susilo (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Apa yang dilakukan pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan Daerah untuk mengimplementasikan enam perda terkait wajib pajak harus kita dukung untuk pendapatan asli daerah (PAD) kota ini,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendukung kebijakan pemerintah kota setempat dalam menerapkan enam peraturan daerah baru tentang pajak di daerah tersebut.

"Apa yang dilakukan pemerintah kota melalui Dinas Pendapatan Daerah untuk mengimplementasikan enam perda terkait wajib pajak harus kita dukung untuk pendapatan asli daerah (PAD) kota ini," kata Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Budi Susilo di Palangka Raya, Jumat.

Politikus PDIP itu, mengatakan apabila penerapan perda tersebut bisa lebih maksimal maka PAD Kota Palangka Raya bisa lebih meningkat dari tahun sebelumnya.

Pihaknya berharap penerapan enam perda tersebut, bisa diterima masyarakat "Kota Cantik" sebutan untuk Palangka Raya, khususnya para wajib pajak.

"Saya berharap penerapan perda tersebut bisa diketahui khalayak umum luas dan para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Palangka Raya sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan perda tersebut nantinya," katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palangka Raya Hera Nugrahayu pada kesempatan sebelumnya, menyatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi, baik kepada masyarakat maupun pengusaha tentang perda yang akan diterapkan mulai 2015 itu.

"Saya berharap penerapan enam perda tentang pajak bisa sampai dan dimengerti di tengah-tengah masyarakat maupun para pengusaha yang ada di Palangka Raya," katanya.

Ia mengatakan enam perda tersebut, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Hiburan, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pajak Air Tanah.

Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pajak Reklame, dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Hingga saat ini, tahapan penerapan perda tersebut sudah mulai dilakukan dengan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik.

"Agar harapan ke depan, para pengusaha tidak dikejutkan dengan pengenaan pajak oleh perda milik pemerintah kota yang ada saat ini," katanya.

Ia mengharapkan penerapan perda itu bisa berjalan sesuai dengan harapan, terutama menggali potensi PAD Kota Palangka Raya.



(T.KR-RON/B/M029/M029)