Pemkab Barito Utara Revisi HET BBM

id Pemkab Barito Utara Revisi HET BBM

Pemkab Barito Utara Revisi HET BBM

Ilustrasi, (Istimewa)

Muara Teweh (Antara) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, merevisi ketetapan harga eceran tertinggi bahan bakar minyak jenis premium dan solar terkait kenaikan bahan bakar minyak tahun 2014.

"Harga eceran tertinggi (HET) bahan bakar minyak yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang yang mengalami kenaikan," kata Kepala Bidang Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Sarwo Mulyo, di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Sarwo, HET bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, solar dan minyak tanah yang masih diberlakukan saat ini HET BBM tahun 2013 di sembilan kecamatan.

Meski peraturan menteri terkait harga jual eceran jenis BBM masih belum ada, namun revisi HET BBM ini, kata dia, sangat mendesak sehingga segera dilakukan pemerintah daerah.

Harga BBM yang mengalami kenaikan untuk jenis premium dari semula Rp6.500 naik menjadi Rp8.500 per liter, sedangkan untuk solar Rp5.500 menjadi Rp7.500 per liter.

"Hari ini kami akan menggelar rapat bersama masih ditingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kemudian nantinya melibatkan pihak SPBU dan pihak lainnya," kata dia.

Sarwo menjelaskan pada HET BBM 2013 di kabupaten pedalaman Kalteng ini untuk Kecamatan Teweh Tengah jenis bensin Rp7.000/liter, solar Rp6.500 dan minyak tanah antara Rp4.500-Rp5.000/liter.

Harga di delapan kecamatan lain di luar kota Muara Teweh bensin antara Rp7.750-Rp8.000/liter, solar Rp7.000-Rp7.500/liter dan minyak tanah Rp5.000-Rp6.000/liter.

"Kita harapkan HET BBM yang baru akan ditetapkan paling lambat akhir tahun 2014," jelas dia.

Sementara seorang warga Muara Teweh, Muhammad Iksan meminta pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menetapkan HET BBM baru, mengingat harga BBM khususnya bensin di tingkat eceran cukup tinggi saat ini berkisar Rp12.000 sampai Rp14.000 per liter.

"Kami minta pemerintah segera mengeluarkan HET baru, dan menertibkan pedagang BBM eceran yang menjual melebihi ketentuan yang ada," ujarnya.

Iksan juga meminta aparat kepolisian untuk menertibkan SPBU yang menjual harga bensin di atas ketentuan pemerintah Rp8.500/liter. Sejumlah SPBU menjual bensin kepada pelangsir (aktivitas kendaraan dan mobil yang setiap hari membeli premium di SPBU) antara melebihi harga resmi yaitu berkisar Rp9.000 sampai Rp10 ribu/liter.

"Jadi bagaimana bisa ditertibkan harga bensin di daerah ini, karena warga sudah tinggi membeli bensin di SPBU," kata Iksan.




(T.K009/B/F002/F002)