1.332 KK Di Kalteng Telah Terima PSKS

id 1.332 KK Di Kalteng Telah Terima PSKS, Kepala Kantor Pos Palangka Raya Dencik Azhar

1.332 KK Di Kalteng Telah Terima PSKS

Kepala Kantor Pos Cabang Utama Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Dencik Azhar. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sebanyak 1.332 dari 83.361 kepala keluarga di Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Kepala Kantor Pos Palangka Raya Dencik Azhar, Palangka Raya, Jumat mengatakan penyaluran dana PSKS dilaksanakan sejak 18-28 November 2014 dan dibagi dalam beberapa wilayah maupun kelompok agar tidak terjadi penumpukan.

"Penyalurannya kan di seluruh kantor pos se-Kalteng dan sejauh ini penyaluran PSKS berjalan lancar dan tertib. Semua warga yang mendapatkannya taat pada aturan," tambah dia.

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat, dari 1 juta penerima PSKS, 83.361 KK berada di Provinsi Kalteng dan berhak mendapat dana sebesar Rp400 ribu untuk bulan November dan Desember.

Dia mengatakan, mengenai warga miskin yang sebelumnya hanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial dan tidak mendapatkan kartu PSKS, maka harus terlebih dahulu menukarkan sendiri ke Kantor Pos.

"Sesuai dengan kebijakan Pusat, Kantor Pos hanya menyalurkan dana PSKS sesuai jumlah yang diberikan Pemerintah Pusat. Tapi sejauh ini tidak ada masalah atau ada warga yang mengeluh tidak mendapatkan PSKS," tambahnya.

Untuk menarik total bantuan dua bulan Rp400.000 itu, katanya, masyarakat tidak harus mengambilnya dalam jangka waktu 3 November-12 Desember melainkan dapat juga setelah tanggal tersebut.

Hal ini karena sesuai namanya, dana ini adalah dana simpanan (tabungan) yang merupakan hak milik penerima yang akan lebih bagus jika tetap ditabung untuk keperluan mendadak.

"Tidak apa-apa menggunakan kartu yang lama karena kan mereka sudah terdaftar namun tidak masuk dalam daftar 1 juta penerima pertama ini. Jika belum terdesak, kenapa harus mengambil," demikian Dencik.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)