Ratusan Warga Tutup Jalan PT Adaro

id Ratusan Warga Tutup Jalan PT Adaro, aksi tutup jalan

Ratusan Warga Tutup Jalan PT Adaro

Ratusan warga desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah tutup jalan Hauling PT Adaro Indonesia (FOTO ANTARA Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Kita meminta PT Adaro membayar sewa lahan yang digunakan sejak tahun 1991-2013 sebesar Rp546 miliar,"
Buntok (Antara Kalteng) - Ratusan warga desa Rangga Ilung Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah tutup jalan Hauling PT Adaro Indonesia.

"Kita meminta PT Adaro membayar sewa lahan yang digunakan sejak tahun 1991-2013 sebesar Rp546 miliar," kata koordinator aksi H Syahruni di Km 3, desa Rangga Ilung, Jumat.

Ratusan warga yang tergabung dalam kelompok tani kerbau rawa atau kelompok 66 itu menuntut sewa lahan yang digunakan PT Adaro untuk jalan Hauling dari Km 0,5-Km 5,5. Warga akan menutup jalan itu sampai soal pembayaran sewa lahan diselesaikan.

"Sebab, sebelum penutupan jalan, kita pernah berunjuk rasa dan melakukan pertemuan. Pihak perusahaan pada saat itu meminta agar negosiasinya difasilitasi oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Barsel," katanya.

Namun menurut Syahruni, pihak perusahaan mangkir dan kemudian kembali memohon kepada Pemkab Barsel melakukan mediasi mengatasi permasalahan tersebut.

"Pada saat itu kita membuat kesepakatan secara tertulis untuk menerima apapun hasil mediasi sehingga kedua belah pihak menyerahkan berkas dan dokumen itu kepada pemkab Barsel," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan di lapangan, ternyata klaim PT Adaro Indonesia yang menyatakan bahwa lahan milik kelompok 66 itu sudah dibebaskan tidak ada buktinya.

"Malah izin pinjam pakai kawasan pada jalan hauling diwilayah tersebut disinyalir tidak ada sehingga perusahaan tersebut dianggap ilegal," katanya.

Sementara Manager PT Adaro, Hikmatul Amin dalam press releasenya menyampaikan jalan hauling yang belakangan diklaim kelompok 66 itu merupakan kawasan hutan yang dikuasai negara dan kemudian dikuasai Adaro secara terus menerus.

"Pada lokasi tersebut pernah dilakukan pelepasan hak pada 24 Juni 1992 oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam untuk kepentingan PT Adaro Indonesia yang melibatkan panitia pembebasan tanah kabupaten Barsel," jelasnya.

Ia juga mengatakan, pihak yang menamakan dirinya kelompok 66 itu hanya memiliki surat pernyataan lokasi kerbau yang mana hanya ditandatangani oleh Janjam Nasri dan Syahrani.

"Selain sebagai pihak yang membuat pernyataan, Janjam Nasri dalam surat tersebut juga melibatkan jabatannya sebagai kepala desa Rangga Ilung sebagai pihak yang menyatakan dan mengetahui," katanya.

Dengan demikian kata Hikmatul Amin, surat pernyataan lokasi kerbau itu tidak menunjukan keterhubungan antara tuntutan dengan lokasi tanah yang diklaim kelompok 66.



Bukti Bukti

"Bukti yang lemah itu hanya dikuatkan dengan rekomendasi tim mediasi kabupaten Barsel yang memberikan saran kepada PT Adaro Indonesia untuk memberikan santunan," tambahnya.

Pihaknya sangat menghargai saran dari tim mediasi kabupaten Barsel dan saran ini juga yang menjadi perhatian serius managemen untuk diformulasikan dalam membuat keputusan.

"Namun, setelah dilakukan pertimbangan yang mendalam, maka pemberian santunan kepada kelompok 66 akan menyulitkan PT Adaro dimata hukum sehingga kita tidak memberikan santunan itu," tegas Hikmatul Amin.

Dia mengatakan, 45 persen keuntungan PT Adaro adalah milik pemerintah sehingga keputusan yang tidak didasari ketentuan hukum akan sangat berpotensi merugikan negara.

Aksi penutupan jalan tersebut dijaga ketat aparat kepolisian, dan ratusan tronton bermuatan batu bara terparkir ditepi ruas jalan karena tidak bisa beroperasi.



(T.KR-BYU/B/S019/S019)