Dinsosnakertrans : Perusahaan Tak Terapkan UMK Diancam Pidana

id Dinsosnakertrans : Perusahaan Tak Terapkan UMK Diancam Pidana

Dinsosnakertrans : Perusahaan Tak Terapkan UMK Diancam Pidana

Ilustrasi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyatakan perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten diancam pidana dan denda.

"UMK 2015 yang telah ditetapkan dan disetujui Gubernur Kalteng merupakan hasil dari kesepakatan antara pihak perusahaan dalam hal ini pengusaha dengan pekerja melalui dewan pengupahan, jadi jika ada pihak perusahaan yang ingkar maka mereka bisa kena sanksi dan hal itu sudah di atur dalam undang-undang," kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Kotim Bima Eka Wardana kepada wartawan di Sampit, Jumat.

UMK 2015 Kabupaten Kotim yang diusulkan sudah disetujui Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sejak 29 Oktober 2014 lalu, yakni dengan kenaikan sebesar 10,5 persen dari tahun 2014.

Pada 2014 UMK Kabupaten Kotim ditetapkan sebesar Rp1.817.424 dengan adanya kenaikan sebesar 10,5 persen maka UMK 2015 menjadi sebesar Rp2.008.254.

Pemerintah daerah dalam hal ini Dinsosnakertrans saat ini sedang mensosialisasikan UMK tersebut ke seluruh perusahaan atau pengusaha baik yang ada dalam kota maupun yang berada di luar kota seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Untuk di dalam kota sosialisasi UMK di lakukan di mall, minimarket, perusahaan pembiayaan dan sektor jasa lainnya.

Sedangkan untuk sosialisasi di luar kota dilakukan ke perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan pihak perusahaan nantinya dapat mematuhi dan melaksanakannya.

"Apabila nantinya masih ada ditemukan perusahaan yang membayar gaji karyawannya tidak sesuai UMK maka mereka bisa dikenakan sanksi, yakni berupa kurungan penjara atau denda dalam bentuk uang," katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pekarja untuk benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pekerja.

"Saya harap pekerja jangan hanya menuntut haknya saja, tetapi juga harus melaksanakan tugasnya. Pekerja juga diharapkan untuk melaporkan ke Dinsosnakertrans jika ada masalah terkait upah," terangnya.




(T.KR-UTG/B/N005/N005)