Barito Utara Susun Raperda Samakan Persepsi CSR

id Barito Utara Susun Raperda Samakan Persepsi CSR, nadalsyah

Barito Utara Susun Raperda Samakan Persepsi CSR

Bupati Barito Utara, Nadalsyah (Istimewa)

Diharapkan produk hukum berupa peraturan daerah yang dihasilkan nanti dalam implementasinya dapat lebih terukur, terarah, transparan dan akuntabel. . ."
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyusun rancangan peraturan daerah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menerapkan "corporate social responsbility".

"Dari segi regulasi pemerintah daerah mencoba menyusun rancangan perubahan daerah untuk menyamakan persepsi agar investasi dapat berjalan dengan lancar dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat terus meningkat," kata Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah saat membuka rapat koordinasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Muara Teweh, Senin.

Menurut Nadalsyah, selama ini berkembang pemikiran bahwa program CSR yaitu kepedulian sosial para pelaku usaha dimana didalamnya termasuk program Community Development (CD) atau pemberdayaan masyarakat sekitar bersifat wajaib bagi perusahaan.

Tetapi kalau dari sisi aturan ternyata progran CD/CSR dan PMDH sifatnya hanya suatu komitmen moral sebagai bentuk tanggung jawab moral dunia usaha terhadap lingkungan sosial masyarakat sekitar.

"Untuk itu saaya harapkan rumusan dan pemikiran-pemikiran serta masukan-masukan dari peserta rapat dapat berguna dalam melengkapi rancangan peraturan daerah tersebut yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan program CD/CSR dan PMDH di Kabupaten Barito Utara," kata Nadalsyah.

Bupati Barito Utara itu menjelaskan, persoalan paling mendasar adalah bagaimana menata hubungan antara stakeholder yaitu masyarakat, pemerintah dan dunia usaha, sehingga upaya eksploitasi sumber daya alam dan investasi yang terjadi saat ini dapat berjalan secara baik, aman dan kondusif serta dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Barito Utara,

Secara makro, katanya untuk menciptakan harmonisasi antara dunia usaha dan lingkungan sosial masyarakat, pemerintah telah mendorong pelaksanaan CSR tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TSLP).

Dengan tersusunnya peraturan daerah tersebut diharapkan agar implementasi dari CD/CSR dan PMDH lebih transparan dan tepat sasaran serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah daerah. Hal ini jika dibiarkan tanpa adanya pedoman pelaksanaan dikuatirkan akan menimbulkan gejolak sosial dan perasaan tidak adil dari masyarakat sekitar sehingga mengh ambat dunia usaha itu sendiri.

"Diharapkan produk hukum berupa peraturan daerah yang dihasilkan nanti dalam implementasinya dapat lebih terukur, terarah, transparan dan akuntabel maka diperlukan konsensus bersama antara pelaku dunia usaha agar tidak mendapat resistensi dan merugikan dunia usaha, di sisi lain juga memberi arah yang lebih jelas bagi pengembangan masyarakat di daerah ini," jelas Bupati Barito Utara.



(T.K009/B/N002/N002)