DPRD Minta Pemkot Awasi Tata Batas Daerah

id Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, DPRD Minta Pemkot Awasi Tata Batas Daerah, sigit

DPRD Minta Pemkot Awasi Tata Batas Daerah

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto(FOTO ANTARA Kalteng/Ronny Nuelson Tumon)

...Padahal perusahaan tersebut harusnya bekerja di daerah Kabupaten Gunung Mas,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota setempat untuk dapat mengawasi tata batas daerahnya, sebab ada indikasi saat ini kawasan kota itu sudah dimasuki perusahaan pertambangan yang seharusnya bergerak di Kabupaten Gunung Mas.

"Saya menerima banyak laporan dari masyarakat, kalau di daerah yang masuk dalam Kecamatan Rakumpit saat ini ada perusahaan yang telah melakukan kegiatan pertambangan. Padahal perusahaan tersebut harusnya bekerja di daerah Kabupaten Gunung Mas," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, di Palangka Raya, Selasa.

Berdasarkan laporan masyarakat, katanya, patok batas antara Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas tersebut sengaja dipindahkan oleh pihak perusahaan pertambangan itu. Hal itu diketahui warga setempat ketika ingin memeriksa keberadaan tanahnya di Kecamatan Rakumpit.

Menurutnya, masyarakat di daerah itu khawatir apabila dibiarkan maka tanah milik warga setempat hilang diambil pihak perusahaan, padahal warga memiliki surat keterangan tanah yang apabila dicek berdasarkan titik kordinat masih berada di kawasan Kota Palangka Raya.

"Saya minta pihak kecamatan dan kelurahan setempat bisa memeriksa laporan dari masyarakat itu, sebab apabila yang dilaporkan itu benar maka aktifitas perusahaan pertambangan tersebut ilegal dan merugikan daerah," ucap Sigit.

Sigit juga meminta aparat kepolisian bisa mengambil sikap dan langkah tegas apabila yang dilaporkan masyarakat tersebut benar, jangan sampai pihak perusahaan ingin berbuat seenaknya apalagi sampai memalsukan tata batas Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas.

Selain itu lanjutnya, dalam waktu dekat pihak kecamatan dan kelurahan akan melakukan survei lokasi untuk menanggapi laporan masyarakat tersebut.

"Kalau berdasarkan hasil survei nanti terbukti perusahaan itu bekerja secara ilegal, maka kami minta kepolisian untuk langsung turun tangan memproses dan menghentikan kegiatan pertambangan tersebut," ujarnya.

Tidak hanya menghentikan kegiatan perusahaan, tambah Sigit, apabila memungkinkan perusahaan tersebut juga harus membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya karena telah mengambil sumber daya alam yang ada.

"Pemkot harus jeli melihat permasalahan ini, jangan sampai dibiarkan terlalu lama atau nanti malah ketika cadangan sumber daya alam habis baru ditindaklanjuti," demikian Sigit.



(T.BK07/B/M009/M009)