PTUN Kuatkan Putusan Komisi Informasi Kalteng

id Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi, PTUN Kuatkan Putusan Komisi Informasi Kalteng

PTUN Kuatkan Putusan Komisi Informasi Kalteng

Ilustrasi, (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pengadilan tata usaha negara (PTUN) menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam perkara banding yang diajukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

"Berdasarkan salinan putusan yang kami terima, PTUN Palangka Raya menolak banding tersebut dan menguatkan putusan kami," kata Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Selasa.

Beberapa waktu lalu KPKNL menyatakan keberatan dan mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah yang memerintahkan agar KPKNL memberikan informasi nama dan alamat pembeli lelang, tanggal 8 Maret 2004, dan menggugat putusan tersebut melalui PTUN Palangka Raya.

Salinan putusan Nomor:11/G/2014/PTUN.PLK, Palangka Raya menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh KPKNL selaku termohon keberatan.

Dalam beberapa pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa informasi mengenai nama dan alamat pembeli lelang, tanggal 8 Maret 2004, risalah lelang Nomor:013/2004 tersebut di Kantor KPKNL Palangka Raya adalah Informasi publik yang terbuka dan dapat diakses, sepanjang pemohon informasi dapat membuktikan hubungan hukum dan kepentingan hukum dengan informasi yang dimintakan kepada KPKNL Palangka Raya.

Majelis hakim PTUN Palangka Raya melihat fakta hukum dalam persidangan bahwa pemohon informasi mempunyai hubungan hukum terhadap informasi yang dimohonkan kepada KPKNL Palangka Raya, yaitu pemohon informasi merupakan pembeli dari SHM Nomor 581 tanggal 31 Maret 1989 atas nama Ny Marianty Darsono dan dibuktikan dengan kepemilikan SHM Nomor 581 tanggal 31 Maret 1989 atas nama Ny Marianty Darsono dan surat-surat lain yang berkaitan dengan peralihan hak terhadap SHM Nomor 581 tanggal 31 Maret 1989 atas nama Ny. Marianty Darsono, melalui mekanisme jual beli.

Satriadi menjelaskan, beberapa pertimbangan yang terungkap di fakta persidangan, majelis hakim PTUN Palangka Raya dalam amar putusannya menyatakan, menolak permohonan keberatan dari KPKNL, kemudian menguatkan putusan Komisi Informasi Kalteng No.02/KI Kalteng/PSI/MK/VI/2014 tertanggal 17 Juni 2014, serta membebankan kepada Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 204.000.

"Putusan majelis hakim PTUN Palangka Raya tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 30 September 2014 lalu," kata Satriadi.

Sebelumnya, Komisi Informasi Kalteng telah memutuskan permohonan sengketa informasi, antara Pdt Zakaria Agan, selaku pemohon yang mendapat kuasa dari Robby Charles Soeta, telah menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Kalteng.

Informasi yang diminta ke KPKNL adalah nama dan alamat pembeli lelang, tanggal 8 Maret 2004, Risalah lelang Nomor 013/2004 yang dilaksanakan di Kantor KPKNL Palangka Raya, namun permintaan informasi tersebut tidak diberikan oleh KPKNL Palangka Raya.

Dalam putusannya, Komisi Informasi Kalteng menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan informasi terbuka.

Tidak puas terhadap putusan Komisi Informasi Kalteng tersebut, KPKNL menyatakan banding ke PTUN Palangka Raya, sesuai dengan ketentuan pasal 47 dan 48 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 60 Peraturan Komisi Informasi No 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

"Putusan dari PTUN Palangka Raya ini, maka semakin memperkuat putusan Komisi Informasi Kalteng dan semakin memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," ujar Satriadi.




(T.KR-NJI/B/A013/A013)