BNN Kalteng Musnahkan 23,53 Gram Sabu

id Kepala BNN Provinsi Kalteng Dwi Sasono , BNN Kalteng Musnahkan 23,53 Gram Sabu

BNN Kalteng Musnahkan 23,53 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti berupa sabu oleh pihak BNN Kalteng dan instansi terkait (FOTO ANTARA Kalteng/Redianto Tumon)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Kalimantan Tengah memusnahkan 23,53 gram sabu-sabu hasil penyitaan dari tersangka HP yang tertangkap beberapa waktu lalu.

Kepala BNN Provinsi Kalteng Dwi Sasono di Palangka Raya, Selasa, mengatakan pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender berisi air dan dikubur dalam tanah.

"Sabu-sabu dimusnahkan memang sedikit, namun itu harus dilakukan segera sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami mengubah pola, tidak menunggu harus banyak baru dimusnahkan," tambah dia.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Akhmad Shauri, Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, BPOM Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Negeri serta Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kalteng.

Dwi mengatakan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut milik tersangka HP yang tertangkap karena bertransaksi dengan petugas BNN yang sedang menyamar, di Jalan Sulawesi, Kota Palangka Raya, Kamis (6/11).

"Sekarang ini tersangka sudah menjalani proses hukum, jadi barang bukti berupa sabu-sabu harus segera dimusnahkan. Ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui bahwa BNN Kalteng serius menanggulangi peredaran narkoba,"kata dia.

Kepala BNN Kalteng itu pun mengimbau seluruh masyarakat di provinsi berjuluk "umi Tambun Bungai" ini segera bertobat dan menghindari menggunakan narkoba sebelum tertangkap serta dip roses hukum.

Dia mengatakan petugas BNN dibantu aparat kepolisian dan berbagai pihak telah menyebar hingga ke pelosok-pelosok untu mendeteksi keberadaan pengedar maupun pengguna narkoba.

"Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pengedar ataupun pemakai narkoba agar segera menginformasikan kepada aparat kepolisian maupun BNN. Kami akan melindungi pemberi informasi," demikian Dwi.



(T.KR-JWM/B/F002/F002)