BPOM Diminta Awasi Peredaran Rokok Elektronik

id Rokok elektonik, BPOM Diminta Awasi Peredaran Rokok Elektronik, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto

BPOM Diminta Awasi Peredaran Rokok Elektronik

Rokok Elektronik (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat untuk mengawasi peredaran rokok elektronik yang mulai marak di daerah itu.

"Kami hanya tidak ingin peredaran rokok elektronik khususnya di Kota Palangka Raya mulai marak dijual bebas, apalagi pengguna kebanyakan dari kalangan muda," kata Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Selasa.

Pihaknya berharap dalam waktu dekat BPOM di Palangka Raya bisa mempunyai regulasi tentang pengaturan maupun pengawasan baik peredaran hingga pengguna rokok elektronik atas dasar dari Kementerian Kesehatan.

Kalau secara pribadi pihaknya menilai, bahwa penggunaan rokok elektronik sangat berbahaya apabila digunakan dalam waktu panjang.

"Di dalam rokok elektronik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap," kata Politisi PDIP itu.

Hingga kini status keamanan rokok elektrik terutama yang dampak jangka panjangnya masih diperbincangkan karena klaim dari produsen belum sepenuhnya terbukti.

Beberapa penelitian menemukan bahwa rokok elektrik dapat memicu inflamasi dalam tubuh, infeksi paru-paru dan meningkatkan risiko asma, stroke serta penyakit jantung.

Sigit mengimbau bagi lapisan masyarakat ¿Kota Cantik¿ Palangka Raya untuk bisa menghindari hal yang belum teruji produknya secara sah.

"Alangkah baiknya jika kita bisa sepenuhnya tidak tergantung pada nikotin dan zat apa pun, terutama rokok elektronik" katanya kepada wartawan.