REDD+: 80 Persen Hutan Kalteng Beralih Fungsi

id Teguh Priyatmono, REDD+: 80 Persen Hutan Kalteng Beralih Fungsi, hutan kalteng

REDD+: 80 Persen Hutan Kalteng Beralih Fungsi

Ilustrasi (istimewa)

kondisi hutan di Kalteng sudah pada tahap memprihatinkan karena banyak yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan,"
Sampit (Antara Kalteng) - Badan Pengelola (BP) Reducing Emissions From Deforestation And Reducing (REDD+) menyatakan 80 persen hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) telah beralih fungsi.

"Berdasarkan pengamatan kami kondisi hutan di Kalteng sudah pada tahap memprihatinkan karena banyak yang beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan," kata petugas sekretariat bersama (Sekber) REDD+, Teguh Priyatmono, di Sampit, Rabu.

Saat ini, Kalteng dihadapkan pada permasalahan yang besar, akibat banyaknya hutan yang beralih fungsi tersebut, yakni bencana alam seperti banjir dan kekeringan sudah mengancam wilayah tersebut.

Pada kemarau, sumber air banyak yang mengering, begitu juga pada musim hujan terjadi banjir dimana-mana, karena hutan berkurang sehingga serapan air pun tidak ada lagi.

Menurut Teguh, untuk mengembalikan kondisi hutan di Kalteng membutuhkan kesadaran dan komitmen semua pihak.

"Kalteng merupakan provinsi perintis dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan untuk mendorong upaya dan program terkait rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Salah satu program yang digagas oleh Badan Pengelola TEDD+ dan pemerintah provinsi Kalteng adalah program penanggulangan kebakaran hutan dan lahan gambut berbasis masyarakat.

"Program pelatihan berseri untuk tim penanggulangan kebakaran hutan dan lahan telah dimulai sejak 2012. Pelatihan tersebut kami berikan dalam rangka peningkatan kapasitas terhadap komunitas dan pemerintah local untuk efektivitas penanganggulangan kebakaran hutan dan lahan gambut," katanya.

Pelibatan masyarakat sebagai salah satu aktor pencegah kebakaran hutan dan lahan gambut dinilai strategis untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bersama.

"Tindakan pencegahan yang efektif hanya dapat dilakukan bila terdapat suatu pengorganisasian yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan secara terpadu," terangnya.


(T.KR-UTG/B/E011/E011)