Polisi Amankan Uang Suap Milyaran

id Polisi Amankan Uang Suap Milyaran, uang suap, Mahmud IIP Syafrudin,

Polisi Amankan Uang Suap Milyaran

Ilustrasi. (ANTARA/Rosa Panggabean) istimewa

Kami sedang mendalami kemana saja Rp2,3 miliar tersebut akan dibagikan. . ."
Palangka Raya (Antara Kalteng)  Kapolda Kalimantan Tengah Brigjend Bambang Hermanu menyebutkan sekitar Rp1,59 miliar berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan kasus suap pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (25/11) malam.

Hasil penyelidikan uang yang akan dibagikan sebenarnya mencapai Rp2,3 milliar namun penyidik baru berhasil mengamankan Rp1,59 miliar, kata Kapolda Kalteng di Palangka Raya, Kamis.

"Kami sedang mendalami kemana saja Rp2,3 miliar tersebut akan dibagikan. Tapi informasi sementara Ketua DPRD Kapuas mendapat bagian Rp100 juta, Ketua Fraksi Rp65 juta dan Anggota Rp50 juta," tambah dia.

Polda Kalteng menetapkan Ketua DPRD Kapuas Mahmud IIP Syafrudin, Wakil Ketua Timotius Mahar, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Epok Baharudin dan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ronny juga turut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2015.

Bambang mengatakan selain uang Rp1,59 miliar Polda Kalteng juga mengamankan dua mobil mewah jenis Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KH 2 BU, dan Toyota Hilux Silver bernopol KH 8203 BW.

"Kami juga mengamankan plat nopol DA 8297 TV dipergunakan oknum pengantar uang untuk mengelabui petugas yang akan melakukan operasi tangkap tangan," kata dia.

Kapolda Kalteng mengatakan dari hasil pemeriksaan para tersangka akan dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 UU No. 31/1999 yang diperbarui menjadi UU No. 20/2001 untuk penerima suap.

Sedangkan memberi suap, yang juga berhasil diamankan jajaran Polda Kalteng berisial TI selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Kapuas dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU No. 31/1999 yang diperbarui menjadi UU No. 20/2001.

"Kalau sopir, ajudan dan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum lain yang juga turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami perannya. Apakah membantu atau turut serta," kata Bambang.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan awal, terjadinya dugaan suap itu terkait dengan RAPBD Kapuas 2015 dan untuk meningkatkan anggaran di Dinas PU Kapuas.

Perwira bintang satu itu pun menghimbau kepada kabupaten/kota lain tidak melakukan hal serupa. Mengingat, kasus itu sudah terjadi di dua kabupaten yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyuapan, yakni Seruyan dan Kapuas.

"Sebesar apapun besarnya APBD yang ditetapkan, tidak harus ada nego tertentu untuk meningkatkan anggaran, dan harus digunakan sebaik-baiknya untuk rakyat Kalteng," demikian Bambang.



(T.KR-JWM/B/M009/M009)