Kejari Tangani 133 Perkara Di Seruyan

id Kejari Tangani 133 Perkara Di Seruyan, perkara,

Kejari Tangani 133 Perkara Di Seruyan

Logo Kejari (Istimewa)

120 perkara merupakan perkara pidana umum (pidum), sedang 13 lainnya merupakan perkara pidana khusus (pidsus) atau tindak pidana korupsi,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang telah menangani sebanyak 133 berkas perkara di wilayah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, hingga akhir 2014.

"120 perkara merupakan perkara pidana umum (pidum), sedang 13 lainnya merupakan perkara pidana khusus (pidsus) atau tindak pidana korupsi," kata kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Bambang Sunoto di Kuala Pembuang, Kamis.

Ia mengungkapkan, dari 13 perkara korupsi yang ditangani, dua diantaranya sedang dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

"Dua perkara tersebut yakni, pertama perkara korupsi dana tugas pembantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2010 dengan tersangka empat orang, kedua perkara di Serektariat Dewan DPRD Seruyan tahun anggaran 2006 dengan satu tersangka mantan bendahara Setwan DPRD Seruyan," katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Seruyan disebabkan karena kesalahan dalam pengelolaan administrasi.

"Berdasarkan pengalaman kami saat melakukan penanganan kasus, 60 persen karena kesalahan administrasi, arsip dokumentasi tidak tertata dengan baik," katanya.

Selain itu, ia memahami perbuatan merugikan negara itu terjadi bukan hanya karena disengaja oleh aparatur pemerintah selaku pengelola dan pengguna keuangan, akan tetapi permasalahan itu terjadi lantaran banyak penyelenggara pemerintahan tidak mengerti bagaimana mengelola keuangan yang sesuai dengan aturan.

"Kesalahan itu terjadi mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, olehnya saya menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Seruyan sebagai kabupaten yang baru dimekarkan, dapat berkomunikasi dengan kejaksaan setempat untuk meminta pertimbangan hukum," katanya.

Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum di negeri ini, bukan hanya bertugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, akan tetapi kejaksaan juga punya kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana khususnya korupsi.

"Kami juga dapat memberikan penyuluhan, pembinaan dan pendampingan hukum kepada pemerintah lewat kerja sama yang dituangkan lewat nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU)," katanya.



(T.KR-JWM/B/N005/N005)