Walhi Kalteng Tetap Tolak Proyek Kereta Api

id Walhi Kalteng Tetap Tolak Proyek Kereta Api, Walhi, Fandy Ahmad

Walhi Kalteng Tetap Tolak Proyek Kereta Api

Ilustrasi, Logo Walhi Kalteng (Istimewa)

Walhi beranggapan, sebaiknya proyek tersebut dibatalkan saja dan dikeluarkan dari RPJMN. . ."
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah tetap menentang rencana pembangunan rel kereta api angkutan hasil tambang di provinsi itu karena dinilai akan menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Walhi beranggapan, sebaiknya proyek tersebut dibatalkan saja dan dikeluarkan dari RPJMN. Selain indikasi permainan dalam proses tender, pembangunan rel kereta api yang panjangnya kira-kira 480 kilometer itu hanya akan memberikan kerugian yang sangat besar, baik bagi masyarakat maupun lingkungan hidup," kata Deputi Direktur Walhi Kalteng, Fandy Ahmad di Palangka Raya, Jumat.

Pembangunan rel kereta itu diindikasikan sebagai sarana pendukung untuk memperlancar distribusi batu bara yang membuat aktivitas penambangan batu bara akan semakin massif, khususnya di daratan Kalimantan.

Eksploitasi tambang secara besar-besaran dikhawatirkan akan berdampak pada daya dukung lingkungan semakin menurun sehingga menimbulkan akibat buruk terhadap kehidupan manusia, khususnya di Kalimantan.

Penggunaan batu bara sebagai bahan pembangkit listrik diperkirakan akan terus berlanjut dan menyumbangkan emisi di udara yang tentu berpengaruh terhadap kehidupan manusia. Dampak buruk seperti ini harus dihindari sejak dini.

Walhi Kalteng meminta pemerintah Indonesia mulai secara perlahan meninggalkan penggunaan batu bara sebagai sumber energi, mulai membatasi, kemudian menghentikan pengambilan batu bara untuk kepentingan ekspor.

"Pembangunan mega proyek rel kereta api ini tentu tidak relevan dengan komitmen Indonesia dalam isu perubahan iklim global, bahkan bisa memberikan tabungan bencana ekologis untuk generasi yang akan datang," tegas Fandy.

Dari sisi hukum, Walhi mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta atas tuduhan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek e-KTP tahun 2011 - 2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Catatan buruk ini tentu sangat berpengaruh buruk pada proyek-proyek selanjutnya yang akan dikerjakan oleh perusahaan tersebut. PT Mega Guna Ganda Semesta merupakan salah satu anggota konsorsium China Railway Group Ltd yang menjadi pemenang tender mega proyek pembangunan rel kereta api di Kalteng dengan nilai proyek mencapai Rp 50 triliun.

Seperti diketahui, jaringan rel kereta api Kalteng sepanjang 480 kilometer yang akan dibangun tersebut untuk angkutan batu bara yang dieksploitasi di sejumlah wilayah di Kalteng, khususnya di kawasan Barito.

Rute rel kereta api tersebut rencananya mulai dari Kabupaten Murung Raya yang merupakan sentra penghasil utama batu bara di Kalteng. Selanjutnya, melintasi ke Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dan bermuara di Pelabuhan Batanjung, Kabupaten Kapuas. 



(T.KR-NJI/B/N005/N005)