Peringkat Keterbukaan Informasi Di Kalteng Melorot

id Peringkat Keterbukaan Informasi Di Kalteng Melorot, Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi

Peringkat Keterbukaan Informasi Di Kalteng Melorot

Ilustrasi, (Istimewa)

Jika tidak, maka pejabat tersebut bisa diganjar hukuman berupa penjara satu tahun atau denda maksimal Rp5 juta.
Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengevaluasi diri dalam hal keterbukaan informasi publik karena tahun 2014 peringkat provinsi ini melorot cukup signifikan dibanding tahun lalu.

"Telah diumumkan hasil pemeringkatan badan/kelembagaan/kementerian negara/pemprov yang mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, Kalteng turun peringkat dari posisi tujuh menjadi posisi 11 tahun ini," kata Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Minggu.

Pengumuman peringkat keterbukaan informasi ini dilaksanakan di istana wakil presiden dan disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ini harus menjadi perhatian setiap instansi karena peringkat ini setidaknya menunjukkan tingkat ketebukaan informasi masing-masing instansi.

Pemprov Kalteng disarankan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki kekurangan karena keterbukaan informasi publik adalah perintah undang-undang. Selain itu, informasi merupakan hak publik yang harus dipenuhi.

Evaluasi harus dilakukan setiap instansi atau badan publik di Kalteng. Tidak sekadar masalah peringkat, keterbukaan informasi publik menjadi gambaran sejauh mana pemerintah daerah dan badan publik di Kalteng berani terbuka dalam pengelolaan, khususnya masalah anggaran dan informasi lainnya.

"Provinsi lain sudah jauh terbuka dalam hal informasi publik. Website yang dimiliki Kalteng diangap belum sepenuhnya terbuka karena tidak memuat tentang anggaran, terutama dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah), tidak up date, dan PPID (pejabat pengelola informasi daerah) tidak paham fungsinya," kata Satriadi.

Seluruh badan publik di Kalteng diingatkan memerhatikan masalah ini dan segera memperbaiki pengelolaan informasi publik. Masyarakat juga tidak perlu ragu menuntut informasi publik karena hak itu telah dilindungi undang-undang.

"Tidak ada sanksi, cuma mengukur sejauh mana badan publik pemerintah patuh dan taat terhadap undang-undang, serta bagaimana pelayanannya kepada publik. Tapi saat pertemuan memang diusulkan kepada wapres agar kementerian membuat sanksi tentang masalah ini," ucap Satriadi.

Satriadi kembali meminta seluruh badan publik untuk memberikan hak yang memang menjadi hak publik. Bagi masyarakat yang hak informasi publiknya tidak dipenuhi badan publik, bisa mengadukannya ke Komisi Informasi untuk ditangani melalui mediasi, bahkan hingga ke sidang ajudikasi.

Seluruh badan publik harus transparan dan memenuhi informasi yang diminta publik sesuai aturan. Keterbukaan informasi publik sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap satuan kerja perangkat daerah dan badan publik lainnya juga diwajibkan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sehingga bisa memberikan layanan informasi secara maksimal kepada masyarakat.

Pejabat diingatkan tidak merahasiakan informasi yang menjadi hak publik. Jika tidak, maka pejabat tersebut bisa diganjar hukuman berupa penjara satu tahun atau denda maksimal Rp5 juta.



(T.KR-NJI/B/M019/M019)