Perbankan Palangka Raya Dinilai Belum Prorakyat

id Perbankan Palangka Raya Dinilai Belum Prorakyat, sigit

Perbankan Palangka Raya Dinilai Belum Prorakyat

Ilustrasi, (Istimewa)

Saya rasa Pemkot Palangka Raya menginginkan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah dapat memiliki rumah. . ."
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto menilai perbankan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah belum pro terhadap rakyat kecil mengenai penyediaan rumah yang juga merupakan program pemerintah di Indonesia.

Persyaratan administrasi maupun lainnya yang dibuat perbankan dinilai sangat sulit dipenuhi masyarakat kecil sehingga tidak jarang kehilangan Rp500 ribu, katanya di Palangka Raya, Rabu.

"Hilangnya Rp500 ribu itu ketika masyarakat telah memboking dan ternyata setelah diseleksi perbankan tidak lolos syarat administrasi, dan dana itu juga tidak dikembalikan," tambah dia.

Perbankan di ibu kota Provinsi Kalteng itu diharapkan lebih dinamis dan dapat melihat kondisi masyarakat kecil dengan tidak membuat persyaratan yang lebih mudah serta dapat dipenuhi.

Lembaga keuangan perbankan diharapkan ikut mendorong berbagai program pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan pemerintah di daerah ini, termasuk pembangunan perumahan bagi masyarakat.

Sigit mengatakan, Pemerintah Kota juga harus mengambil sikap terkait permasalahan tersebut, setidaknya berkoordinasi dan mencari solusi dari permasalahan tersebut.

"Saya rasa Pemkot Palangka Raya menginginkan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah dapat memiliki rumah. Apabila rumah sudah ada, tentunya kesejahteraan akan semakin mudah diwujudkan," kata dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut mengatakan permasalahan rumah bagi masyarakat kecil harus mendapat perhatian dari pemerintah, perbankan maupun pihak lain.

Apabila masyarakat kecil belum memiliki rumah, tentunya harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit hanya untuk mengontrak setiap bulan atau tahun.

"Kalau masyarakat kecil mengeluarkan uang setiap bulan untuk membayar kredit, kan akan jadi miliknya. Berbeda kalau kontrak, ya tetap tidak jadi miliknya sampai kapanpun. Ini perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," demikian Sigit.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)