Kotawaringin Timur Tetapkan Perda APBD 2015

id Kotawaringin Timur Tetapkan Perda APBD 2015, Dewin Marang

Kotawaringin Timur Tetapkan Perda APBD 2015

Ilustrasi, (Istimewa)

. . .meningkat sekitar Rp200 miliar lebih dibanding tahun 2014 yang hanya mencapai Rp1,2 triliun. . ."
Sampit (Antara Kalteng) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2015 dengan total belanja sebesar hampir Rp1,39 triliun sementara pendapatan sebesar Rp1,33 triliun.

"Kami berharap RAPBD 2015 yang telah dibahas oleh tim anggaran dan telah disepakati serta ditetapkan menjadi perda dapat dipergunakan untuk melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewin Marang di Sampit, Kamis.

Menurut dia, dalam penggunaan anggaran, pemerintah daerah juga harus tetap memprioritaskan pembangunan pada program-program yang menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat.

"Kemudian supaya APBD 2015 tetap stabil maka pemerintah daerah perlu melakukan efisiensi anggaran dengan memperhatikan peraturan daerah tentang struktur dan tata laksana organisasi pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran," katanya.

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran, lanjut dia, juga harus lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran yang telah disepakati.

Menurut Dewin, dalam APBD 2015 ditetapkan besaran pendapatan daerah itu pada 2015 sebesar Rp1,33 triliun. Sementara untuk belanja sebesar Rp1,385 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp54,8 miliar lebih.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp70,2 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15,3 miliar sehingga pembiayaan neto sebesar Rp54,3 miliar lebih.

"Nilai APBD 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1,39 triliun ini meningkat sekitar Rp200 miliar lebih dibanding tahun 2014 yang hanya mencapai Rp1,2 triliun. Dengan adanya peningkatan anggaran tersebut diharapkan program pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan merata," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Muhammad Taufiq Mukri menyambut baik disepakati dan ditetapkannya RAPBD 2015 menjadi Perda APBD 2015.

"Pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan program pembangunan yang telah disusun serta ditetapkan. Kami juga akan berusaha melakukan pemerataan pembangunan dan menyentuh langsung pada kepentingan masyarakat," katanya.





(T.KR-UTG/B/A039/A039)