Legislator Kalteng Khawatir Kepala Desa Terjerat Hukum

id Legislator Kalteng Khawatir Kepala Desa Terjerat Hukum, dana desa

Legislator Kalteng Khawatir Kepala Desa Terjerat Hukum

Ilustrasi. (Istimewa)

. . .Jangan sampai nanti ada yang `di sekolahkan` (masuk penjara) karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana besar tersebut,"
Sampit (Antara Kalteng) - Legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah khawatir ada kepala desa yang terjerat hukum jika tidak hati-hati dalam mengelola dana desa yang besarnya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar pada 2015 nanti.

"Mengelola dana Rp70 juta sampai Rp100 juta saja pertanggungjawabannya sulit, apalagi kalau nanti besarnya lebih dari Rp1 miliar. Jangan sampai nanti ada yang `di sekolahkan` (masuk penjara) karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana besar tersebut," kata anggota DPRD Kalteng, HM Fahruddin di Sampit, Kamis.

Pernyataan itu diungkapkan mantan birokrat di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini usai pertemuan dengan camat, lurah dan kepala desa di Kecamatan Baamang. Dia meminta masalah ini menjadi perhatian serius semua pihak karena rawan pelanggaran hukum.

Pemerintah daerah jangan terlena oleh kegembiraan besarnya dana yang akan dikucurkan ke desa, namun lupa menyiapkan segala sesuatu di lapangan jika dana itu mulai dikucurkan. Sumber daya manusia para kepala desa harus disiapkan agar bisa mengelola dana itu sesuai aturan.

Tanpa bermaksud meragukan kemampuan para kepala desa, namun perbedaan latar belakang dan tingkat pendidikan masing-masing kepala desa harus menjadi perhatian. Pasalnya belum tentu semua kepala desa bisa memahami dengan cepat terkait cara pelaporan pertanggungjawaban yang benar sesuai aturan.

"Memang nanti ada pendampingan, tetapi kami berharap sejak dini pemerintah daerah menyiapkan para kepala desa agar bisa memahami cara pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tersebut," sambung Fahruddin diamini anggota dewan lainnya, Syahrudin Durasid.

Dia menyarankan pemerintah daerah memperbanyak pembekalan untuk seluruh kepala desa, khususnya terkait cara pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Harapannya, para kepala desa nantinya bisa mengelola anggaran secara tepat dan efektif, serta mempertanggungjawabkannya dengan baik sesuai aturan.



(T.KR-NJI/B/F003/F003)