BLH Hentikan Penyidikan Terhadap PT Rim Capital

id BLH Hentikan Penyidikan Terhadap PT Rim Capital, BLH

BLH Hentikan Penyidikan Terhadap PT Rim Capital

Ilustrasi, (Istimewa)

Permasalahan ini akan ditangani dan diselesaikan oleh pihak kecamatan dulu, kalau memang nanti tidak selesai juga maka akan kita ditangani,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menghentikan penyidikan terhadap PT Rim Capital, meskipun perusahaan group A Goodhope Company telah beraktivitas di luar Hak Guna Usaha.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan, Sugian Noor di Kuala Pembuang, Jumat, mengatakan bahwa untuk sementara kasus tersebut akan ditangani oleh Camat Danau Sembuluh.

"Permasalahan ini akan ditangani dan diselesaikan oleh pihak kecamatan dulu, kalau memang nanti tidak selesai juga maka akan kita ditangani," katanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui BLH sebelumnya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap manager perusahaan kelapa sawit PT Rim Capital, terkait pembuatan parit di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) sepanjang 125 meter di areal desa Palingkau, Ulak Batu, Benua Usang.

Saat itu, pihak perusahaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Rim Capital Franklin mengakui bahwa pembuatan anak sungai sepanjang 125 meter di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh itu memang berada di HGU.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa parit sepanjang 125 meter bukan dibuat oleh perusahaan, tapi parit yang berfungsi untuk mengalirkan air dari kebun itu sudah ada sebelumnya.

Menurut dia, pihak perusahaan hanya melakukan pencucian saja, kemudian inisiatif untuk melakukan pencucian parit itu juga dilakukan atas permintaan dari warga Desa Ulak Batu dan warga Desa Palingkau.

"Karena itu kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai, karena warga merupakan mitra kerja kita, ada banyak warga desa dekat perusahaan yang bekerja di tempat kita," katanya.

Tidak hanya manager PT Rim Capital yang diperiksa dalam kasus ini, sejumlah pihak terkait termasuk Kepala Desa (Kades) di tiga desa yakni, Kades Palingkau, Ulak Batu dan Benua Usang juga telah disidik.

Warga menilai aktivitas perusahaan yang melakukan pembuatan anak sungai di luar HGU pada September lalu dinilai telah merugikan masyarakat desa sekitar lokasi perusahaan yakni Desa Paren, Ulak Batu dan Palingkau.




(T.KR-JWM/B/S023/S023)