BKD : CPNS Kotim Lulus Wajib Lengkapi Berkas

id BKD : CPNS Kotim Lulus Wajib Lengkapi Berkas

BKD : CPNS Kotim Lulus Wajib Lengkapi Berkas

Ilustrasi, Salah satu CPNS saat mengambil nomor peserta ujian di BKD Kabupaten seruyan, Kalteng (FOTO ANTARA Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan calon pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas.

"Berkas yang harus mereka lengkapi adalah adanya keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)," kata Kepala BKD kabupaten Kotim Muhammad Yusuf di Sampit, Jumat.

Bagi CPNS yang tidak melengkapi berkas maka yang bersangkutan akan dianulir kelulusannya dan dianggap mengundurkan diri.

Untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan SKCK para CPNS harus mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu.

Bagi CPNS yang menderita atau memiliki riwayat penyakit yang dapat mengganggu tugasnya sebagai PNS maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan gugur sebagai CPNS.

"Kalau ada CPNS di temukan mengidap atau memiliki riwayat penyakit yang dapat mengganggu tugasnya nanti, kami akan laporkan hal tersebut ke pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.

Dengan adanya laporan riwayat penyakit tersebut pihak BKN yang akan mempertimbangkan apakah CPNS tersebut bisa diterima sebagai PNS atau tidak.

Selain harus mengikuti tes kesehatan, CPNS yang dinyatakan lulus juga diwajibkan untuk melengkapi berkas berupa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

SKCK diperlukan dalam melengkapi berkas untuk memastikan CPNS yang bersangkutan memiliki catatan kepolisian atau tidak.

"CPNS yang sudah dinyatakan lulus bisa saja dianulir kelulusannya jika mereka dinyatakan sedang tidak dan memiliki catatan kriminal di kepolisian setempat," jelasnya.

Sementara itu, dalam penerimaan CPNS 2015 di Kabupaten Kotim, sedikitnya ada enam dari 87 formasi CPNS yang disiapkan pemerintah daerah yang tidak terisi atau kosong.

"Hanya ada 81 CPNS yang tersisa dan tidak terisinya enam formasi CPNS tersebut karena nilai peserta tes atau passing grade tidak memenuhi standar ketentuan yang berlaku," katanya.

Keenam formasi CPNS yang masih kosong tersebut adalah satu dari formasi rekam medis dan lima formasi lainnya dari verifikasi keuangan dengan pendidikan D3.

Sementara itu, sebelumnya diketahui sedikitnya ada 119 dari 2.603 pelamar CPNS Kabupaten Kotim yang tidak mengikuti tes. Dan mereka yang tidak hadir serta tidak mengikuti tes dipastikan gugur sebagai peserta tes dan yang bersangkutan juga bisa dipastikan tidak lulus karena tidak memiliki nilai.

Dari 2.603 yang terdaftar sebagai peserta tes hanya 2.484 pelamar yang mengikuti tes. Dan dari 2.484 pelamar hanya 894 peserta yang nilainya masuk dalam passing grade atau memenuhi standar ketentuan.

Ada sebanyak 1.590 peserta tes yang nilainya tidak masuk dalam passing grade.

Berdasarkan hasil tes, diketahui Tanti Citra Dewi berhasil meraih nilai tertinggi, yakni 417, dan urutan kedua di raih Nehru Saputro Mangun Diraja dengan nilai 413.

Kemudian urutan ketiga diraih oleh peserta tes dari Solo, Jawa Tengah (Jateng) yakni, Lisniati Zumiroh dengan total nilai 410. Peraih angka tertinggi satu dan dua merupakan asli putra-putri daerah, kelahiran Kabupaten Kotim.

"Untuk menutupi kekosongan formasi dan memenuhi kekurangan CPNS di Kabupaten Kotim, tahun depan kami akan mengusulkan lagi," terangnya.



(T.KR-UTG/B/N005/N005)