Polres Seruyan Amankan 37.900 Butir Pil Koplo

id Polres Seruyan Amankan 37.900 Butir Pil Koplo, narkoba

Polres Seruyan Amankan 37.900 Butir Pil Koplo

ilustrasi (ANTARA/Siswowidodo) Istimewa

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Satuan Narkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 37.900 butir pil koplo jenis Carnophen (Zenith) dari tangan Rahman (46), warga Kuala Pembuang, yang diduga bertindak sebagai pengedar.

"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Piere Tendean, pada pukul 18.00 WIB tiga hari lalu," kata Kapolres Seruyan AKBP Heska Wahyu Widodo di Kuala Pembuang, Minggu.

Ia mengungkapkan, penangkapan Rahman ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan bandar pil koplo yang akan melakukan transaksi dengan beberapa orang pembeli.

"Berbekal informasi tersebut kemudian kami mengirim petugas yang berpura-pura untuk melakukan pengintaian, usai melakukan transaksi petugas kemudian langsung menggeledah rumah tersangka," katanya.

Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan uang Rp1,3 juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi, serta 370 boks pil Zenith yang dipendam dalam tanah tepat di halaman samping rumah tersangka.

"Dengan melihat banyaknya jumlah pil Zenith yang didapat, hampir dipastikan bahwa tersangka ini merupakan pengedar atau pemasok bagi bandar-bandar kecil lainnya," katanya.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, pil Zenith itu ia pesan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan harga Rp200 ribu per boks dan dijual kembali dengan harga Rp400-500 ribu per boks atau Rp40-50 ribu per kepingnya.

"Dan pil itu sengaja disimpan dalam jumlah besar untuk konsumsi pada saat tahun baru nanti, karena menurut tersangka pada saat itu pesanan akan meningkat," katanya.

Ia menegaskan bahwa Carnophen tergolong obat keras atau daftar G yang dijual terbatas dan harus dengan resep dokter serta harus dijual disertai dengan izin dari pihak berwenang.

"Oleh karena itu, pelaku ini kami jerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.



T.KR-JWM/B/N005/N005)