Makassar (ANTARA News) - Setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Daerah oleh DPR-RI, konsultan politik di Makassar bersyukur dan
memberikan apresiasi kepada semua pihak yang menerimanya.
"Sejak adanya Perppu Pilkada saya optimistis bahwa Pilkada tetap
langsung dan lebih demokratis ketimbang Pilkada di DPRD. Ini terbukti
karena DPR akhirnya mensahkan Perppu Pilkada," ujar Direktur Eksekutif
PT Duta Politika Indonesia (DPI), Dedi Alamsyah Mannaroi di Makassar,
Selasa.
Dia menambahkan meski Perppu Pilkada nantinya akan direvisi, namun
dirinya tidak terlalu memusingkannya karena yang terpenting Pilkada
tetap berjalan langsung dan bukan melalui DPRD.
"Saran saya agar calon bupati jangan lagi menunggu atau berlama
lama-lama untuk bergerak, apalagi menunggu aturan dari KPU. Cabup
silahkan bermanuver dan dekati kalangan pemilih dengan strategi yang
tepat, jitu dan terukur," katanya.
Terpisah, Direktur Indeks Politica Indonesia (IPI), Suwadi Idris
Amir menyatakan bahwa keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia
tercapai. Apalagi Perppu yang disahkan terdapat beberapa perbaikan.
"Kita bersyukur karena apa yang diinginkan masyarakat tercapai.
Terlebih lagi pilkada langsung dilaksakanan dengan beberapa perbaikan.
Itu untuk menghadirkan calon kepala daerah yang bagus," sebutnya.
Misalnya, lanjut Suwadi, adanya uji publik. Hanya saja dia berharap
uji publik ini tidak cuma meningkatkan sisi popularitas, elektabiltas,
dan aksebilitas calon saja.
Kemudian, sebut Suwadi, adanya aturan soal politik dinasti. Khusus
periode ini aturan tersebut memang sudah tepat sambil dikaji lagi lebih
dalam untuk kedepannya.
"Poin ini (politik dinasti) ada plus minusnya. Maksudnya, kita
membatasi hak asasi manusia. Makanya ini yang perlu dikaji. Kan masih
ada cara-cara lain yang bisa dilakukan untuk membatasi garis
kekeluargaan kepala daerah," katanya.
Konsultan Politik Bersyukur Penetapan Perppu
Sejak adanya Perppu Pilkada saya optimistis bahwa Pilkada tetap langsung dan lebih demokratis ketimbang Pilkada di DPRD. Ini terbukti karena DPR akhirnya mensahkan Perppu Pilkada,"