Polres Barut Tangkap Empat Pemakai Sabu-Sabu

id Polres Barut Tangkap Empat Pemakai Sabu-Sabu, sabu sabu

Polres Barut Tangkap Empat Pemakai Sabu-Sabu

Ilustrasi, Total sabu-sabu yang disita petugas BNN dari penggerebekan di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan seberat 20.411,7 gram. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat) Istimewa

Empat tersangka pemakai narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap empat tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu warga Muara Teweh.

"Empat tersangka pemakai narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti," kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Minggu.

Para tersangka ditangkap polisi ketika sedang berada di sebuah rumah, Jalan Permata Anggrek, RT 25, Muara Teweh ketika sedang pesta narkoba, Jumat (23/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Empat tersangka tersebut, antara lain Supriadi alias Supri (33), Joni Wijayanto alias Joni (25), Nur Adi alias Adi (23), dan Suprianto alias Supri (28).

"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dan informasi dari masyarakat, kemudian kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan di tempat kejadian perkara barang bukti berupa bong, kompor perapian, pipet kaca, botol berisikan alkohol sebagai bahan bakar, dan korek api gas (mancis) warna hijau masing-masing satu buah.

Tugiyo mengatakan bahwa tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.



(T.K009/B/D007/D007)