Jakarta (ANTARA News) - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
Abdullah Hehamahua menyarankan agar Kepala Lembaga Pendidikan Polri
(Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mundur karena menjadi
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait
transaksi-transaksi mencurigakan yang ditangani KPK.
"Jadi kalau misalnya pak BG (Budi Gunawan) merasa bahwa punya jiwa
besar. Sebagai perwira tinggi juga setelah ditetapkan tersangka
seharusnya juga beliau mengundurkan diri non-aktif dari kepolisian
supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada," kata
Abdullah di gedung KPK Jakarta, Senin.
Hari ini Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran
diri sebagai pimpinan KPK karena menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi
memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat
di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yah menurut Undang-undang KPK pasal 32 memang demikian. Kalau sudah
status tersangka harus non-aktif dan Pak BW (Bambang Widjojanto) juga
sudah mengatakan siap untuk mengundurkan diri," ungkap Abdullah.
Abdullah menilai meski pimpinan KPK tinggal tiga orang namun keputusan lembaga tetap sah.
"Tiga pimpinan sah karena dalam SOP (standard operating procedure)
di KPK pengambilan keputusan strategi kebijakan itu oleh pimpinan dan
pejabat struktural tapi ketika aplikasi itu tidak harus lima sebab
ketika tiga orang sudah setuju, dua orang nantinya memparaf. Pimpinan
sudah jelas jadi tidak ada persoalan hanya tiga orang mengambil
keputusan," tambah Abdullah.
Namun ia juga mengakui ada upaya pelemahan KPK dengan pelaporan
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja oleh PT Desy Timber terkait kasus
perampasan saham di perusahaan tersebut ketika Adnan Pandu Praja menjadi
kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan
(HPH) tersebut pada 2006 dan juga rencana untuk melaporkan Zulkarnain.
"Bagaimana dengan Adnan sudah dilaporkan, kemungkinan hari Rabu Pak
Zul juga dilaporkan, kalau itu berarti ini memang ada proses sitematik
untuk bagaimana menghancurkan KPK sebab kelima orang ikut proses seleksi
yang di dalam proses seleksi itu dilakukan tracking dengan mendapat
laporan dari kepolisian, wartawan, dan LSM dan kasus mereka ini sudah
selesai diungkap sebelum menjadi pimpinan KPK," tegas Abdullah.
Sehingga Abdullah mempertanyakan mengapa tiga pimpinan KPK diangkat persoalan lama.
"Sekarang ada kesempatan ketika salah dijadikan sebagai alat untuk menyerang KPK, itu tidak fair, tambah Abdullah.
Berita Terkait
Penasihat hukum menduga terdapat unsur politik dalam kasus SYL
Rabu, 6 Maret 2024 15:27 Wib
Hotman Paris ditunjuk sebagai penasihat hukum Kemhan terkait kasus hoaks Mirage
Selasa, 13 Februari 2024 12:51 Wib
Yenny Wahid ditunjuk jadi Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud
Jumat, 27 Oktober 2023 16:15 Wib
Penasihat hukum : Dakwaan Rafael Alun kedaluwarsa
Rabu, 6 September 2023 15:31 Wib
Bharada E dan penasihat hukumnya siap hadapi gugatan Deolipa Yumara
Rabu, 17 Agustus 2022 22:13 Wib
Penasihat Gedung Putih terinfeksi COVID-19
Rabu, 7 Oktober 2020 8:01 Wib
Penasihat utama Donald Trump dinyatakan positif COVID-19
Jumat, 2 Oktober 2020 14:09 Wib
Perkuat kenyamanan pengguna, TikTok bentuk Dewan Penasihat Keamanan Asia Pasifik
Selasa, 22 September 2020 13:56 Wib