Bekasi (ANTARA News) - Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP
Siswo memastikan berkas gugatan enam elemen masyarakat Bekasi terhadap
viral Indosat yang dianggap melecehkan telah dicabut dan berakhir damai.
"Berkas gugatan mereka terhadap Indosat telah resmi dicabut pada Jumat (23/1) lalu," katanya di Bekasi, Senin.
Menurut dia, dengan dicabutnya berkas gugatan Nomor
LP/46/K/I/2015/SPKT/Resta Bks Kota, maka kasus tersebut telah berakhir
secara damai di antara pihak yang semula bertikai.
"Penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Bekasi Kota
menghentikan proses hukum terkait iklan viral Indosat bertema Liburan Ke
Aussie Lebih Mudah Dibanding Ke Bekasi," katanya.
Dikatakan Siswo, pencabutan gugatan itu dilakukan enam orang yang
mewakili pelapor dari enam organisasi pemuda dan mahasiswa di Kota
Bekasi.
"Kalau pelapor mencabut laporan, ya proses hukumnya tidak diteruskan. Itu kan delik aduan," katanya.
Namun demikian, Siswo mengaku tidak mengetahui kesepakatan seperti
apa yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Secara terpisah, salah satu perwakilan pelapor dari organisasi
pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bekasi, Dadang,
membenarkan pencabutan laporan tersebut.
Dia mengatakan telah terjadi kesepakatan antara manajemen Indosat
bahwasanya tidak akan mengulangi lagi penayangan iklan tersebut.
"Manajamen Indosat juga berjanji tidak akan mengulangi penayangan iklan tersebut, sehingga kita sepakat," kata Dadang.
Gugatan Terhadap Viral Indosat Berakhir Damai
Kalau pelapor mencabut laporan, ya proses hukumnya tidak diteruskan. Itu kan delik aduan."