Polisi Selidiki Jaringan Pemasok Pil Koplo

id Polisi Selidiki Jaringan Pemasok Pil Koplo

Polisi Selidiki Jaringan Pemasok Pil Koplo

Ilustrasi, Petugas menunjukkan sejumlah pil narkoba. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, melakukan penyelidikan jaringan pemasok pil kopo jenis Carnophen (Zenith) ke wilayah Seruyan.

"Saat ini kita sedang mendalami jaringan pemasok Zenith yang berasal dari luar Seruyan," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Sarwani di Kuala Pembuang, Selasa.

Berdasarkan data 2014, Polres Seruyan berhasil mengungkap sedikitnya 29 kasus narkoba, dan 25 di antaranya merupakan kasus tindak pidana kesehatan, yakni pengguna hingga pengedar pil koplo, dari keterangan para pengedar pil Zenith yang berhasil diamankan petugas, obat tersebut diperoleh dari pemasok di Kota Sampit Kotawaringin Timur serta Banjarmasin Kalimantan Selasan.

"Ada yang katanya dari Sampit ada pula yang dipasok dari pengedar di Banjarmasin," katanya.

Kemudian, pil yang disebut-sebut diproduksi secara rumahan itu dipasok ke Seruyan melalui jasa kurir.

"Jadi para pengedar di Seruyan ini pesan, kemudian bayar lalu selanjutnya diantar oleh kurir," katanya.

Ia menjelaskan, dari keterangan para tersangka, mereka nekat mengedarkan Zenith tanpa izin edar karena tergiur untung besar, dari setiap boks Zenith yang berisi 10 keping, pengedar tanpa izin mendapat keuntungan hingga Rp100 ribu, dan rata-rata satu pengedar dapat mengedarkan Zenith sebanyak 10 keping dalam sehari.

Meski sulit, Ia yakin peradaran narkoba khususnya Zenit di Seruyan dapat diberantas, yakni dengan melibatkan masyarakat, tujuannya tentu untuk mempersempit ruang gerak para pengedar pil Zenith lewat pemantauan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Karena itu saya berharap, dalam penanganan kasus narkoba yang dapat mengancam kita semua, perlu dilakukan penanganan terpadu oleh semua komponen, mulai dari masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.



(T.KR-JWM/B/R021/R021)