Calon Independen Pilkada Kotawaringin Timur Bermunculan

id Calon Independen Pilkada Kotawaringin Timur Bermunculan

Calon Independen Pilkada Kotawaringin Timur Bermunculan

Ilustrasi (Istimewa)

Sejauh ini yang terlihat banyak justru bakal calon bupati dari jalur perseorangan. Sedangkan bakal calon bupati dari partai politik belum terdengar,"
Sampit (Antara Kalteng) - Figur-figur yang disebut-disebut akan maju sebagai calon bupati ramai-ramai menghadiri sosialisasi pemilu kepala daerah yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sejauh ini yang terlihat banyak justru bakal calon bupati dari jalur perseorangan. Sedangkan bakal calon bupati dari partai politik belum terdengar," kata Ketua KPU Kotim Sahlin di Sampit, Rabu.

Pantauan saat sosialisasi tersebut, sejumlah tokoh yang disebut-sebut akan maju melalui jalur perseorangan terlihat hadir. Mereka tampak antusias mengikuti sosialisasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 pagi tersebut.

Para tokoh itu di antaranya Akmal Thamroh yang merupakan politikus PAN yang juga Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kotim, Jakatan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotim, Muhammad Nasir yang merupakan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kotim, Suripto yang merupakan petani pisang, Yulida Warni yang merupakan Kepala BMKG Bandara Haji Asan Sampit, Eddy Mulyadhie, Darmansyah dan lainnya.

Sahlin mengatakan, pemilu kali ini memang masih membuka lebar peluang calon perseorangan untuk ikut bertarung dalam pemilu kepala daerah. Untuk itulah mereka disarankan mempelajari syarat-syarat yang diperlukan untuk pencalonan tersebut.

Partai politik yang bisa mendaftarkan bakal calon bupati adalah partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD. Dilihat jumlah kursi di DPRD Kotim sebanyak 40 kursi, berarti agar bisa mengusung calon bupati minimal harus memiliki delapan kursi.

PDIP bisa mengusung sendiri calon bupati karena mempunyai delapan kursi di dewan, sedangkan partai lainnya harus berkoalisi. Peluang lainnya, koalisi partai politik bisa juga bisa mengusung calon bupati jika bisa perolehan suara sah partai politik mereka saat pemilu legislatif 9 April 2014 lalu minimal mencapai 25 persen.

Untuk bakal calon bupati yang maju melalui jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan masyarakat yang dibuktikan melalui fotokopi KTP dan pernyataan bermaterai, minimal lima persen dari total jumlah penduduk Kotim.

Saat pendaftaran bakal calon, mereka harus menyerahkan berkas dukungan lima persen fotokopi KTP pendukung dari lima persen yang diwajibkan, sedang sisanya wajib dipenuhi saat mereka mendaftar sebagai calon bupati.

Hingga 31 Desember 2014 lalu, jumlah penduduk Kotim sebanyak 452.646 jiwa. Artinya calon perseorangan harus mengumpulkan bukti dukungan dari minimal 20 persen dari jumlah penduduk tersebut.

Setelah pendaftaran bakal calon, selanjutnya memasuki tahap uji publik yang akan digelar secara terbuka.

Jumlah bakal calon bupati yang mengikuti uji publik bisa saja cukup banyak karena partai politik diperbolehkan mendaftarkan lebih dari satu bakal calon bupati. Namun tahapan berikutnya ketika pendaftaran calon bupati, mereka hanya boleh mendaftarkan satu nama.



(T.KR-NJI/B/B008/B008)