Pejabat Kalteng Diminta Tidak Menghindari BPK

id Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran

Pejabat Kalteng Diminta Tidak Menghindari BPK

Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

...Saya tidak mau ada lagi yang menghindari BPK,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta tetap berada di tempat dan tidak menghindar saat Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan.

BPK beberapa kali menyampaikan bahwa Kepala Dinas selalu tidak berada di tempat apabila pemeriksaan tentang penggunaan anggaran dilakukan, kata Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Rabu.

"Seluruh pejabat di dinas sedang diperiksa BPK harus ada ditempat dan menjelaskan secara detail apa yang dipertanyakan. Saya tidak mau ada lagi yang menghindari BPK," kata dia.

Dikatakan, BPK Perwakilan Kalteng melakukan pemeriksaan bukan untuk mencari-cari kesalahan Pejabat di Dinas, melainkan upaya melaksanakan tugas dengan mendapatkan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Bupati Barito Selatan itu mengatakan apabila Kepala Dinas dan pejabat di lingkungan Dinas yang sedang diperiksa tidak berada ditempat merupakan upaya menghindar dan patut dipertanyakan kinerjanya.

"Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus menghindari BPK. Seharusnya kan dihadapi dan jelaskan secara terperinci agar BPK mengetahui kondisinya, bukan menghindar," katanya.

Diran bercerita saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perkebunan di lingkungan Pemprov Kalteng selalu berada di tempat, menyiapkan berbagai data dan memberikan keterangan sesuai pertanyaan petugas pemeriksa.

Dia mengatakan pemeriksaan tersebut juga memberikan kenyamanan dalam menjalankan tugas, sebab petugas pemeriksa langsung menyampaikan beberapa hal yang bida dan tidak bisa dilakukan.

"Saya yakin BPK tidak akan mencari-cari kesalahan, mereka murni menjalankan tugas agar penggunaan anggaran maupun berbagai kebijakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tidak perlu dihindari," demikian Wagub Kalteng itu.


(T.KR-JWM/B/N005/N005)