Gubernur Kalteng Siap Hadapi Gugatan 208 Pensiunan PNS

id Gubernur Kalteng Siap Hadapi Gugatan 208 Pensiunan PNS, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang

Gubernur Kalteng Siap Hadapi Gugatan 208 Pensiunan PNS

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan siap menghadapi gugatan 208 pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meminta pembayaran uang pengabdian sebesar Rp6 miliar.

Dia mengatakan peraturan Gubernur Kalteng nomor 8 tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan kepada PNS tidak diperbolehkan Pemerintah Pusat dan telah di cabut.

"Biasa saja Gubernur digugat, saya siap dan tunduk terhadap hukum. Apapun keputusan hakim nantinya akan saya laksanakan dan saya tidak menyediakan pengacara, kan ada Biro Hukum Pemprov Kalteng," kata Teras di Palangkaraya, Rabu.

Pergub No8/2012 berlaku sejak 1 januari 2012 dan diundangkan sejak 1 Mei 2012, namun karena tidak diperbolehkan aturan tersebut pun dicabut dan dinyatakan tak berlaku sejak 30 Januari 2013.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengatakan penerbitan Pergub tersebut sebagai upaya memberikan penghargaan terhadap kinerja PNS di lingkungan Pemprov Kalteng dan diperbolehkan aturan.

"Tidak lama setelah aturan itu diterbitkan, ternyata ada aturan dari pemerintah pusat tidak boleh. Ya sudah, saya cabut lagi pergub itu. Kalau ada yang menggugat ya tidak masalah. Biasa saja itu," demikian Teras.

Sebelumnya, 208 pensiuan PNS di lingkungan Pemprov Kalteng mengajukan Gugatan class action ke Pengadilan Palangka Raya per 10 Desember 2014. Di mana tergugat yakni Gubernur Kalteng, Sekretaris Daerah Kalteng dan Biro Hukum Setda Kalteng.

Perwakilan penggugat, Syamsuri mengatakan gugatan berawal dari awal Gubernur Kalteng mengeluarkan Pergub no8/ 2012, kemudian keluarkan lagi 3 Pergub berikutnya tentang pertambahan penghasilan bagi pensiunan PNS.

Besaran untuk pensiunan yang sudah berusia diatas 55 tahun seperti tertuang dalam salah satu aturan ujar Syamsuri, untuk golongan IV Rp30 juta, untuk golongan III, Rp 25 juta dan untuk golongan II Rp 20 juta.

"Pergub no8/2012 itu memang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 30 Jaunuari 2013. Namun dalam praktiknya, ada jeda waktu antara dikeluarkannya peraturan gubernur itu dan pencabutannya," kata dia.

Syamsuri menngatakan dalam masa jeda tersebut tak ada realisasi dari Pemprov sesuai dengan aturan yang dibuat, dan perwakilan 208 pensiunan PNS tersebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalteng namun tidak mendapat kepastian.

"Kami sudah berulang kali menemui gubernur dan menanyakan, katanya nanti-nanti. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasi, sehingga kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya," kata dia.



(T.KR-JWM/B/B008/B008)