Polres Barsel Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

id Polres Barsel Tangkap Pengedar Sabu-Sabu, sabu-sabu, barsel

Polres Barsel Tangkap Pengedar Sabu-Sabu

Ilustrasi, (Istimewa)

Tersangka MH ditangkap di samping rumah makan, RT 01, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan,"
Buntok (Antara Kalteng) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menangkap MH (21) atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Barsel AKBP Sukron melalui Kasat Narkoba Iptu Pendi Simanjuntak di Buntok, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menangkap MH pada hari Rabu (28/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Tersangka MH ditangkap di samping rumah makan, RT 01, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan," katanya.

Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan warga yang mengatakan bahwa di Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Begitu mendapat laporan, kami langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mencegat MH yang diduga akan melakukan transaksi di Desa Sababilah," ungkapnya.

Menurut dia, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang sempat dibuang oleh tersangka.

"Tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 0,6 gram beserta satu unit sepeda motor dengan nopol KH 5432 DF sudah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Pendi Simanjuntak, MH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.



(T.KR-BYU/C/D007/D007)