DPRD Barito Utara Tetapkan Program Legislasi Daerah

id DPRD Barito Utara Tetapkan Program Legislasi Daerah, Nadalsyah

DPRD Barito Utara Tetapkan Program Legislasi Daerah

Bupati Barito Utara, Nadalsyah (Istimewa)

Prolegda ini merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk peraturan daerah,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2015.

"Prolegda ini merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk peraturan daerah," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah saat penetapan Prolegda 2015 di Muara Teweh, Kamis.

Menurut Nadalsyah, prolegda yang telah disusun dan ditetapkan dengan keputusan DPRD pada hari Kamis merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana.

Selain itu, kata dia, terpadu dan sistematis yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Sebagai instrumen perencanaan, prolegda memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), otonomi daerah, dan tugas pembantuan," kata Nadalsyah.

Bupati Barito Utara itu menjelaskan bahwa prolegda merupakan instrumen yang mencakup perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Keberadaan prolegda dapat membantu meminimalkan persoalan tumpang-tindih, saling bertentangan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan menciptakan efesiensi dalam pembentukan peraturan daerah.

Dengan ditetapkannya prolegda, kata dia, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun sebanyak 29 peraturan daerah selama 2015.

"Kita berharap bahwa produk hukum yang dihasilkan berdasarkan prolegda yang kita susun ini bukan hanya dilihat dari kuantitasnya saja, melainkan kualitas dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah ini," kata Nadalsyah.

Rapat penetapan Prolegda 2015 yang dipimpin Ketua DPRD Set Enus Y. Mebas itu dihadiri Wakil Ketua II Acep Tion, Wakil Bupati Drs. Ompie Herby, Sekreatris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin, anggota DPRD, dan kepala SKPD di lingkungan pemkab setempat.



(T.K009/B/D007/D007)