Warga Seruyan Hilir Terima Ganti Rugi Lahan

id Warga Seruyan Hilir Terima Ganti Rugi Lahan, lahan, ganti rugi

Warga Seruyan Hilir Terima Ganti Rugi Lahan

Ilustrasi, Sengketa Lahan (Istimewa)

Pembagian kepada masyarakat kami serahkan sepenuhnya kepada kepala desa yang bersangkutan,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dua puluh warga Kecamatan Seruyan Hilir dan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menerima ganti rugi lahan dari PT Mega Ika Khansa (MIK) Group Tri Putra.

Camat Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Idham BW Kusumah di Kuala Pembuang, Jumat, mengatakan ganti rugi lahan yang diberikan oleh perusahaan perkebunan senilai Rp2,1 miliar kepada 20 warga Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, dan Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh .

"Saya ikut menyaksikan, realisasi ganti rugi lahan untuk 20 warga tersebut, dengan nilai Rp2,1 miliar," katanya.

Ia menjelaskan, lahan warga yang dijadikan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT MIK totalnya 890 hektare, dan baru 613,95 hektare atau sekitar 70 persen yang sudah diganti rugi oleh pihak perusahaan.

"Pembagian kepada masyarakat kami serahkan sepenuhnya kepada kepala desa yang bersangkutan," katanya.

Dari total Rp2,1 miliar itu, sekitar Rp900 juta diserahkan kepada Kepala Desa Baung untuk mengganti lahan potensi milik desa, dan atas kesepakatan warga dana tersebut dibagikan kepada seluruh kepala keluarga (KK) yang berjumlah sekitar 100 KK, sehingga masing-masing KK mendapatkan Rp2,7 juta.

Untuk sisanya yang berjumlah sekitar 200 hektare lebih, diperkirakan dalam beberapa minggu ke depan akan dilanjutkan untuk proses ganti ruginya.

"Dilakukan bertahap, karena yang sisa sekitar 200 hektare lebih ini masih belum ada kesepakatan harganya, sehingga ditunda pembayarannya," katanya.

Ia menegaskan, selesainya proses ganti rugi lahan ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk membantu menyelesaikan segala permasalahan ganti rugi lahan milik warga.

"Karena Bupati dan Wakil Bupati Seruyan mempunyai target selama tiga tahun semua permasalahan sengketa lahan yang ada di Seruyan bisa selesai semua," katanya.

Menurutnya, pimpinan daerah juga berjanji tidak akan menerbitkan izin atau memperpanjang izin perkebunan, apabila permasalahan dengan masyarakat belum clear.

"Apabila selesai, maka baru beliau mau memberikan izin," katanya.


(T.KR-JWM/B/A013/A013)