Pendaftaran Calon Bupati Kotim Diundur

id Benny, Pendaftaran Calon Bupati Kotim Diundur

Pendaftaran Calon Bupati Kotim Diundur

Ilustrasi (Istimewa)

Tapi Panja Komisi II mengusulkan uji publik dihapus. Jadi pelaksanaan pilkada bisa dipersingkat,"
Sampit (Antara Kalteng) - Pendaftaran bakal calon Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang awalnya dijadwalkan 26 Februari 2015 diperkirakan akan diundur.

"Sepertinya berubah. pada 26 Februari kan awalnya dijadwalkan pendaftaran untuk mengikuti uji publik. Tapi Panja Komisi II mengusulkan uji publik dihapus. Jadi pelaksanaan pilkada bisa dipersingkat," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kotim, Benny Setia di Sampit, Selasa.

Awalnya pendaftaran calon bupati dijadwalkan mulai 26 Februari 2015, tiga bulan berikutnya dilanjutkan uji publik. Kemudian barulah pendaftaran dibuka, baik untuk bakal calon dari partai politik maupun jalur perseorangan atau independen.

DPR dan pemerintah pusat saat ini sedang membahas revisi sejumlah poin pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.

Jika paripurna pengesahan yang dijadwalkan pada Rabu (18/2) besok, memutuskan bahwa tahapan uji publik dihapus, maka kemungkinan pendaftaran akan langsung pada tahapan pendaftaran calon bupati.

Benny memperkirakan, pemilihan kepala daerah di Kotim akan digelar Desember 2015. Pihaknya masih menunggu kepastian terkait tahapan Pilkada tersebut, sebelum melaksanakan tahapan-tahapannya di lapangan.

"Sebagai penyelenggara, kami menunggu hasil revisi Perppu yang sudah diregister menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. Rencananya paripurna 18 Februari," ujar Benny.

Pilkada akan digelar bersamaan dengan pemilihan Gubernur Kalteng. Bupati Kotim H Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri akan mengakhiri masa tugas pada 25 Oktober 2015, sedangkan Gubernur Agustin Teras Narang dan Wakil Gubernur H Achmad Diran 4 Agustus 2015.

KPU Kotim sudah mendapat alokasi dana sekitar Rp34 miliar untuk Pilkada dengan estimasi pemilihan berlangsung dua putaran. Jika pemilihan hanya berlangsung satu putaran maka biaya yang diperlukan diperkirakan sekitar Rp24 miliar.

Namun hingga kini KPU belum berani menggunakan anggaran tersebut karena belum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.


(T.KR-NJI/B/S019/S019)