KPU Palangka Raya Usulkan Dana Pilkada Rp12 Miliar

id KPU Palangka Raya Usulkan Dana Pilkada Rp12 Miliar

KPU Palangka Raya Usulkan Dana Pilkada Rp12 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya) Istimewa

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengusulkan dana sebesar Rp12 miliar untuk pemilihan kepala daerah 2015, kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kami hanya mengusulkan kurang lebih Rp12 miliar kepada KPU Kalteng untuk Pilkada nanti. Selanjutnya pihak KPU Kalteng yang nantinya menentukan untuk menyetujui atau tidak, dan berapa besar anggaran Pilkada untuk wilayah Kota Palangka Raya," kata anggota Komisioner KPU Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Sabtu.

Menurutnya, anggaran tersebut diperkirakan kurang lebih seperti Pilkada Wali Kota 2013 lalu. Namun, semuanya itu tergantung persetujuan dari KPU Kalteng.

Dan anggaran dana Pilkada tersebut masih bersumber dari APBD karena tidak ada bantuan dari APBN.

Ia mengatakan, apabila dana tersebut disetujui atau tidak, yang pasti KPU Kota Palangka Raya tidak mau berspekulasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkada nanti.

Sehingga pihaknya mengusulkan agar disiapkan anggaran untuk mengantisipasi jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) mau pun pemungutan suara putaran kedua.

"Kami berharap KPU Kalteng bisa mengerti akan hal itu. Sehingga ketika proses berjalannya Pilkada khususnya di `Kota Cantik` Palangka Raya tidak terkendala akibat kurangnya anggaran Pilkada," ucapnya.

Sementara mengenai pelaksanaan Pilkada satu putaran, ia menuturkan, kalau satu putaran itu amat baik, karena efisiensi dari segi dana dalam menggelar pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa anggaran Pilkada dibebankan pada daerah melalui APBD. Dan sudah mengirimkan Peraturan Mendagri (Permendagri) ke semua daerah. Peraturan ini mengatur alokasi APBD untuk Pilkada.

"Pemendagri ini merupakan pedoman pembuatan APBD 2015. Kita mewajibkan pemda mengalokasi APBD untuk Pilkada. Hal ini sesuai dengan isi Perppu yang membebankan anggaran Pilkada pada APBD, bisa secara langsung atau mencicil selama lima tahun" katanya.



(T.KR-RON/B/F001/F001)