Polres Seruyan Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging

id Polres Seruyan Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging

Polres Seruyan Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging

Ilustrasi. (istimewa)


Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Polres Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam Operasi Wanalaga telah menangkap dua orang warga yang diduga merupakan pelaku ilegal logging.

Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Kamis, menyebutkan bahwa dua pelaku illegal logging adalah Ardiani (40) dan Ardi (38) warga Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita kayu olahan berupa papan jenis Meranti sebanyak kurang lebih 1,5 kubik dan gergaji mesin," katanya.

Ia menceritakan, kronologis penangkapan keduanya terjadi saat petugas melakukan partroli dalam rangka Operasi Wanalaga di kawasan Sungai Durian Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir beberapa hari lalu.

Di kawasan yang berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) itu, kedua pelaku ditemukan sedang sibuk memotong dan mengolah kayu Meranti menjadi papan.

"Begitu ditemukan keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti tadi ke Mapolres," katanya.

Ia menegaskan, kedua tersangka sementara ini dikenakan pasal pelanggaran terdahap Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, selama 25 hari ke depan, Polres Seruyan terus melakukan Operasi Wanalaga dengan menggelar patroli di berbagai kawasan yang rawan terhadap kegiatan illegal logging.

"Dari informasi yang berhasil kita peroleh di lapangan, memang di daerah kita ini banyak dilakukan kegiatan ilegal logging, dan kayu-kayu itu kemudian dijual ke kabupaten lain seperti ke Kotawaringin Barat," katanya.


(T.KR-JWM/B/A029/A029)