Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menyayangkan vonis ringan yang sering diberikan hakim terhadap pengedar pil koplo jenis Zenith atau Carnophen yang tertangkap di wilayah tersebut.
"Dari pengamatan kita, pengedar seringkali divonis hanya berbeda sedikit dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Kapolres Seruyan AKBP Heska Wahyu Widodo di Kuala Pembuang, Senin.
Ia mencontohkan, beberapa kasus yang terjadi, apabila proses penahanan dan masa sidang memakan waktu hingga tiga bulan, vonis hakim kadang hanya sekitar empat bulan. Artinya, terdakwa hanya tinggal menjalani masa penahanan selama satu bulan.
"Misalkan di vonis empat bulan, dipotong masa tahanan dan proses di pengadilan tiga bulan. Setelah vonis paling dijalani hukuman satu bulan, setelah itu ke luar," katanya.
(T.KR-JWM/B/S019/S019)
Berita Terkait
Pengaruh pil koplo, anak perempuan diduga curi sepeda motor
Jumat, 14 April 2023 18:39 Wib
Basboi dan Feel Koplo kolaborasi rilis lagu 'Star-Link'
Selasa, 28 Februari 2023 11:58 Wib
Petugas lapas gagalkan penyelundupan pil koplo di dalam bugkus sayur dan sambal
Sabtu, 2 April 2022 22:58 Wib
Sepasang kekasih pengedar 21.040 pil koplo diamankan
Selasa, 17 Maret 2020 22:05 Wib
Nekat jual zenith, Polres Barsel ringkus seorang pria paruh baya
Sabtu, 16 Februari 2019 6:17 Wib
Polres Barsel sita 5.046 pil koplo
Kamis, 19 Juli 2018 6:20 Wib
Polres Barsel amankan bandar beserta 2.399 pil koplo
Rabu, 14 Maret 2018 20:25 Wib
Mabuk Koplo, Hermansyah Tewas Mengapung di Sungai Awang
Selasa, 7 Maret 2017 11:42 Wib