DAD Kalteng: Sita Jika Lahan Bersertifikat Gratis Dijual

id DAD kalteng, sabran achmad, sertifikat tanah, dayak

DAD Kalteng: Sita Jika Lahan Bersertifikat Gratis Dijual

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Sabran Ahmad. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah berjanji akan membantu menyita lahan yang telah disertifikatkan secara gratis namun langsung dijual oleh pemiliknya.

Program pembuatan sertifikat gratis yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi bertujuan membantu masyarakat, khususnya suku Dayak mempertahankan lahannya, kata Ketua DAD Kalteng Sabran Achmad di Palangka Raya, Rabu.

"Kami dari DAD termasuk yang gencar mendorong Pemprov Kalteng melaksanakan program itu. Jadi, kalau ada warga yang sudah dibuatkan sertifikatnya tapi menjualnya, kami akan bantu menyita," tambah dia.

Berdasarkan hasil kajian DAD Kalteng, banyaknya konflik lahan di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu karena tidak adanya sertifikat kepemilikan namun telah dikelola secara turun temurun.

Sabran mengatakan, banyak masyarakat suku Dayak tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan, akibat keterbatasan ekonomi serta banyak yang kurang memahami pentingnya sertfikat tersebut.

"Suku Dayak itu sebenarnya tidak ada yang tidak punya lahan, hampir semuanya ada. Masalahnya sekarang ini banyak yang tidak punya sertifikat, sehingga sering diklaim oknum tidak bertanggung jawab," kata dia.

Ketua DAD mengatakan, kondisi tersebut juga sebenarnya dipahami Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota, hanya karena keterbatasan anggaran membuat sulit membantu masyarakat mengurus sertifikat.

Namun, lanjut dia, dengan adanya niat dari Pemerintah Pusat membuat program sertifikat gratis dan Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten/kota se-Kalteng komitmen ikut menganggarkan, maka perhatian DAD selama ini bisa terealisasikan.

"Kami dari DAD memang sudah menyampaikan kepada Pemprov maupun Kabupaten/Kota setidaknya 5 hektar per Kepala Keluarga (KK). Jangan salah, masyarakat suku dayak itu banyak tanahnya, tapi memang tidak bersertifikat," demikian Sabran. 

(T.KR-JWM/B/S019/S019)