Kotim Dinilai Buang Kesempatan Manfaatkan Pajak Alat Barat

id Alat berat, Kotim, PAD Kotim, Alat berat, Lewatkan Potensi PAD Pajak Alat Berat

Kotim Dinilai Buang Kesempatan Manfaatkan Pajak Alat Barat

Sebuah alat berat menghancurkan sisa bangunan saat pelebaran jalan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)Ist

Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dinilai membuang peluang menggali pemasukan bagi pendapatan asli daerah dari pajak alat berat perusahaan-perusahaan di daerah ini.

"Kita ingin daerah ini juga menikmati bagi hasil dengan provinsi terkait pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pajak alat berat di daerah kita juga belum tergarap padahal potensinya besar," kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krislie saat Konsultasi Publik di Aula Bappeda Kotim, Senin.

Saat ini pendapatan asli daerah Kotim baru mencapai Rp 155 miliar. Padahal, masih banyak peluang yang bisa dimaksimalkan untuk mendongkrak pemasukan sehingga bisa menunjang pembangunan daerah.

Pajak alat berat adalah salah satu peluang besar yang belum dimaksimalkan. Jika bisa diintensifkan, dia yakin sektor ini akan berkontribusi besar terhadap peningkatan PAD Kotim.

Dicontohkannya, perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di Kotim sebanyak 51 perusahaan, ditambah perusahaan pertambanganan dan kehutanan. Dari jumlah tersebut, bisa diperkirakan berapa banyak alat berat yang digunakan dan berapa banyak potensi pajak yang bisa ditarik.

"Data dulu perusahaan kelapa sawit, tambang dan lainnya sehingga kita mudah menarik pajaknya. Pajak kendaraan motor non KH, seperti L dan lainnya juga bisa kita tarik," tambah Jhon.

Penarikan pajak kendaraan non KH atau nomor polisi luar Kalteng dinilai cukup wajar. Pasalnya kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di Kalteng, khususnya di Kotim dan aktivitas mereka berkontribusi terhadap cepatnya kerusakan infrastruktur di daerah ini.

Menurut Jhon, tidak adil jika kendaraan-kendaraan besar itu digunakan untuk mencari keuntungan di Kotim, namun pembayaran pajaknya untuk daerah lain.

DPRD meminta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk menarik retribusi tersebut.



(T.KR-NJI/B/S019/S019)