KPU: Cagub Perseorangan Kalteng Wajib Didukung 208.000

id KPU kalteng, calon perseorangan, cagub kalteng, pilkada kalteng

KPU: Cagub Perseorangan Kalteng Wajib Didukung 208.000

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA) (istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Rigumi menyebutkan calon Gubernur dari perseorangan wajib didukung setidaknya 208 ribu jiwa yang tersebar di seluruh kabupaten kota.

Ke-208 ribu tersebut setelah menghitung 8,5 persen dari Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2) pada 2015 yang berjumlah 2.447.427 jiwa, katanya di Palangka Raya, Selasa.

"Itu Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengacu pada Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 1 tahun 2015. Jadi, Kalau tidak memenuhi, ya tidak bisa menjadi cagub perseorangan," tambah Rigumi.

Menurut PKPU, penduduk lebih dari 2-6 juta untuk provinsi dan 250 hingga 500 ribu kabupaten atau kota, maka kewajiban cagub perseorangan harus mengumpulkan dukungan setidaknya 8,5 persen.

Sekretaris KPU Kalteng mengatakan informasi sementara penerimaan pendaftaran untuk calon Gubernur periode 2015-2020 di provinsi yang dijuluki "Bumi Tambun Bungai" itu akan dibuka pada 22 Juli 2015.

"Itu informasinya. Tapi yang pasti tanggal 19 April akan dibentuk Badan Ad-hock. Nanti akan kita informasikan lagi perkembangannya. Intinya KPU Kalteng siap melaksanakan Pilkada 2015," kata Rigumi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Theopilus Y Anggen mengatakan, data DAK2 yang diserahkan Pemprov ke KPU Provinsi tidak singkron dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng.

Apalagi data DAK2 2015 jumlah penduduk Kalteng sebanyak 2.447.427 jiwa, sedangkan DAK2 2014 mencapai 2.640.070 jiwa sehingga terjadi pengurangan jumlah penduduk sebanyak 192.643 jiwa.

"Data BPS Kalteng juga menyebutkan bahwa jumlah penduduk provinsi pada 2015 meningkat 2,6 persen. Seharusnya ada peningkatan. Ini yang sedang kami cek di lapangan," demikian Theopilus.

(T.KR-JWM/B/S019/S019)